Penyadapan HP Rani-Nasrudin; KPK Tegaskan Perintah Penyadapan oleh Antasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyadapan handphone (HP) Rani Juliani dan Nasrudin Zulkarnain atas perintah Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar awal Januari lalu. Itu dilakukan setelah Antasari mengungkapkan bahwa sang istri, Ida Laksmiwati, mendapat teror saat berada di pusat perbelanjaan.

Teror tersebut berupa permintaan agar mantan jaksa itu tak membongkar kasus korupsi lagi. "Perintah penyadapan itu bukan kepada saya, tapi kepada penyelidik. Saat itu diserahkan beberapa nomor," jelas Chandra M. Hamzah, wakil ketua KPK kemarin (24/6). Dia mengungkapkan hal itu setelah rapat bersama tiga pimpinan lain, yakni Haryono Umar, Bibit Samad Riyanto, dan M. Jasin.

Nah, kebetulan saat Antasari memberikan perintah itu, Chandra berada dalam satu ruangan. Selanjutnya, penyelidik menyiapkan berkas administrasi. Termasuk formulir untuk apa penyadapan dilakukan dan sejumlah pertimbangan. "Karena kebetulan ada saya, penyelidik minta saya meneken," ucapnya. Komisioner termuda itu kembali menegaskan bahwa yang diserahkan hanya nomor, tanpa nama.

Saat dioperasikan ke alat sadap yang dimiliki KPK, dari nomor itu tak diketahui namanya. Penyelidik kemudian juga mengecek ke provider nomor tersebut. Hasilnya, nomor yang disadap itu juga tak terdaftar atas nama Rani dan Nasrudin. "Kami tak mengetahui karena tak berinteraksi dengan mereka," ucap mantan ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Setelah satu bulan dievaluasi, terang dia, tak diketahui adanya indikasi korupsi. "Tapi, Antasari minta diperpanjang," jelasnya. Satu bulan kemudian, hasilnya masih saja sama. "Karena tak diketahui indikasi korupsi, kami hentikan," tambahnya. Semuanya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di komisi.

Chandra menerangkan, untuk memahami persoalan penyadapan tersebut para pimpinan KPK juga belum mengetahui siapa Rani dan Nasrudin. "Untuk memahami ini perlu diketahui bahwa saat itu belum ramai isu Rani dan Nasrudin. Jadi, kami belum tahu apa-apa," jelasnya. Saat ini bukti-bukti penyadapan itu sudah disita polisi.

Chandra juga menambahkan bahwa KPK akan membantu polisi sepenuhnya untuk mengungkap kasus pembunuhan Nasrudin. "Apa yang polisi minta akan kami berikan," tambahnya.

Namun, Chandra tak mau menjawab pertanyaan apakah terseretnya dia ke meja pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait Antasari yang berkelit memerintahkan penyadapan. "Itu urusan polisi," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto juga menegaskan bahwa perintah penyadapan datang dari Antasari. "Kalau saat itu perintah datang dari ketua KPK, masak kami nggak percaya. Apalagi, UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK bilang bahwa komisi bisa menyelidiki apabila ada pihak yang mengganggu," terang mantan Kapolda Kaltim tersebut.

Pimpinan lain, Haryono Umar menambahkan, penjelasan ihwal penyadapan itu bukan upaya membela diri. "Kami terpanggil menjelaskan bahwa publik yang belum tahu persoalan ini tak bertambah bingung," terangnya. Kondisi senyatanya, tambah Haryono, KPK mencium ada pihak-pihak yang ingin mengganggu kinerja komisi menyeret para koruptor ke tahanan.

Bagaimana tanggapan kubu Antasari Azhar? Menurut salah satu pengacara Antasari, Hotma Sitompul, Antasari tak pernah memberikan perintah apa pun. Kemarin sejumlah pengacara Antasari menjenguk kliennya di Polda Metro Jaya. Mereka membicarakan kasus secara keseluruhan. Salah satunya informasi dari polisi bahwa Antasari meminta KPK menyadap telepon Nasrudin. "Kami tanyakan, kata Pak Antasari tidak betul. Setelah itu kami tidak berani bicara," ujar Hotma.

Terkait keterangan polisi bahwa Antasari berduaan dengan Rani di Hotel Mahakam, menurut Hotma, itu akan dibuktikan dalam sidang. "Nanti terlihat di pengadilan," katanya. Pengacara yang lain, Ari Yusuf Amir, optimistis Antasari akan bebas. "Kita punya saksi yang tahu persis bahwa hubungan Nasrudin dengan Pak Antasari itu baik sekali. Memang pernah ada kejadian di Hotel Gran Mahakam. Namun, itu sudah selesai dan selanjutnya sangat baik," katanya.

Secara terpisah, Direskrimum Polda Metro Jaya tetap yakin keterangan Chandra dan saksi lain dari KPK akan membuka motif Antasari di pengadilan. "Kami punya bap (berita acara pemeriksaan)-nya dan itu akan terlihat," katanya. (git/rdl/ind/jpnn/iro)

Sumber: Jawa Pos, 24 Jun 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan