Indonesia Corruption Watch melaporkan 221 hakim karier ke Komisi Yudisial. Hakim-hakim itu dinilai membebaskan tersangka saat mereka menangani perkara korupsi. Hakim-hakim tersebut tersebar di 57 pengadilan negeri, tiga pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.
Anggota Tim Pengawas Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar di ruang tahanan Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya, Rabu (19/8). Mereka memeriksa Antasari seputar dugaan pelanggaran kode etik.
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu terpengaruh dengan berbagai polemik seputar pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. KPK tetap harus melakukan penegakan hukum seperti biasa.
Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanudin Abdullah, mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala BI Biro Surabaya Rusli Simandjuntak. MA menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara (semula lima tahun) untuk Burhanudin, 3 tahun untuk Oey Hoey Tiong (sebelumnya 3,5 tahun), dan 3,5 tahun untuk Rusli Simandjuntak (semula empat tahun).
Hingga hari kedua rapat intensif di Wisma DPR di Puncak, Jawa Barat, baik pemerintah maupun sejumlah fraksi yang tergabung dalam Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara masih mencari kesepakatan soal definisi dan jenis rahasia negara.
Ada kontradiksi antara peningkatan jumlah aliran dana ke daerah dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah yang dinilai terus merosot.
Rabu 19 Agustus 2009, ICW melaporkan 221 hakim yang menjatuhkan vonis bebas/lepas dalam kasus korupsi di Pengadilan Umum. Sebagian besar merupakan hakim karir (kecuali beberapa Hakim Agung yang berasal dari non-karir).
Surat ICW ke Komisi Yudisial |
Proyek Gas Donggi Senoro memunculkan kisruh pengelolaan. Satu pihak menginginkan gas dijual untuk memenuhi devisa, namun pohak lain menginginkan dijual di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Untuk mengurai permasalahan tersebut, 18 Agustus 2009 di kantor ICW diadakan diskusi soal ini. Berikut press release ICW.
Sebuah lembaga internasional, Human Rights Watch (HRW) menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dengan upaya pelemahan KPK akhir-akhir ini. Surat dengan judul "Letter to President Yudhoyono on Human Rights Concerns in Indonesia" itu dipublikasikan di website lembaga tersebut di [klik disini].Selain menyoroti kondisi HAM di Indonesia secara umum, terdapat beberapa hal terkait dengan upaya pelemahan KPK tersebut.
Berkaitan dengan banyaknya pihak yang menggunakan nama ICW atau menggunakan ICW sebagai singkatan dari International Corruption Watch (ICW), Independen Corruption Watch (ICW), Information Corruption Watch (ICW), ICW News, Indonesia Corruption Watch (ICW) Kooordinator Daerah/Wilayah, ICW Perwakilan dan sebagainya.
Kami menyatakan lembaga atau media tersebut tidak ada hubungan struktural dan kerja dengan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW tidak memiliki cabang di daerah manapun maupun memiliki media bernama ICW News. ICW hanya ada di Jakarta Jl. Kalibata Timur Nomor IV/D Jakarta Selatan. Fax. 021-7994005.
Jika anda dihubungi oleh pihak yang mengaku-ngaku ICW atau menggunakan nama ICW seolah itu adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk melakukan pemerasan, perbuatan yang melanggar hukum, dan diluar etika, maka kami meminta semua pihak untuk berhati-hat atau laporkan pada pihak Kepolisan setempat.
Untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi kantor ICW di Telpon 021-7901885, 021 799 4015 Fax 021 799 4005.
Hormat Kami,
Danang Widoyoko