Bila terbukti melanggar kode etik, bisa diberhentikan dengan tidak hormat dari posisi ketua.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah merapatkan hasil pemeriksaan Antasari Azhar bersama tim Pengawas Internal. Jika hasil klarifikasi menunjukkan ada pelanggaran kode etik, maka KPK akan segera membentuk Komite Etik untuk menentukan sanksi administratif bagi sang ketua non aktif.