KPK Kaji Hasil Pemeriksaan Antasari

Bila terbukti melanggar kode etik, bisa diberhentikan dengan tidak hormat dari posisi ketua.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah merapatkan hasil pemeriksaan Antasari Azhar bersama tim Pengawas Internal. Jika hasil klarifikasi menunjukkan ada pelanggaran kode etik, maka KPK akan segera membentuk Komite Etik untuk menentukan sanksi administratif bagi sang ketua non aktif.

Anggota DPR Kembalikan Gratifikasi

Mufid A. Busyairi, anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, mengembalikan uang senilai Rp 100 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Mufid mengaku tidak tahu asal pemberian uang itu. ”Tidak tahu pemberian itu dari siapa dan berkaitan dengan apa," kata Mufid saat dihubungi kemarin.

Presiden Segera Berhentikan Antasari

Polisi hari ini menyerahkan Antasari ke Kejaksaan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian secara tetap Antasari Azhar, ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan pemberhentian itu setelah Antasari ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran.

Berkas KPK Dinilai Tak Bisa ke Pengadilan Umum

Hakim konstitusi Akil Mochtar mengatakan berkas perkara dugaan korupsi yang diperiksa dan disidik Komisi Pemberantasan Korupsi tak bisa dilimpahkan ke pengadilan umum. Sebab, menurut dia, jika berkas pemeriksaan KPK dilimpahkan ke pengadilan umum, tidak mungkin Mahkamah Konstitusi memberi waktu transisi pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi selama tiga tahun. ”Kalau ke pengadilan umum, Mahkamah Konstitusi saat memutuskan pada 2006 membatalkan saja Undang-Undang KPK,” ujarnya kepada wartawan di kantornya kemarin.

Burhanuddin Akan Ajukan PK

MANTAN Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah, terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp100 miliar berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Majelis hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan penjara.

RUU Pengadilan Korupsi; Panitia Kerja Bahas 10 Daftar Masalah Krusial

Sebanyak 10 daftar inventaris masalah krusial akan dibahas oleh Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan beban kerja ini, pembahasan peraturan itu diharapkan dapat diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009.

Reformasi Birokrasi; Target 2011, 70 Lembaga dan Kementerian Selesai

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengharapkan pada 2011-2012 sebanyak 70 kementerian dan lembaga negara bisa menyelesaikan reformasi birokrasi. Penyelesaian itu diharapkan diikuti pula dengan reformasi birokrasi di setiap daerah.

Siap Uji Kelayakan Calon Ketua KPK

Hindari Kasus Antasari, Komisi III Seleksi Ketat

Pelengseran Antasari Azhar dari kursi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya hanya soal waktu. Buktinya, Komisi III (Bidang Hukum) DPR menyatakan siap melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menentukan calon ketua KPK baru.

KPK Terima Pengembalian Korupsi Rp 10,2 Miliar dari Pengadaan Alkes

Setelah Penahanan Mantan Menkes Sujudi

Penahanan mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi memunculkan optimisme bahwa kerugian negara karena kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) periode 2003 bisa ditekan. Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian Rp 10,2 miliar dari pengadaan alkes yang menelan biaya Rp 190 miliar tersebut.

Ajak Istri Dakwah di KPK

Datangnya bulan suci Ramadan memberikan arti tersendiri bagi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Jasin. Dia berharap agar momentum ini bisa menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk tidak berbuat korup.

Subscribe to Subscribe to