Polisi Bersih Diri Dulu

Patra: Pemanggilan Pejabat KPK Tidak Jelas untuk Kasus Apa

Pemanggilan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi.

Wahyudi Djafar dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional menduga, pemanggilan itu mengesankan bahwa polisi ingin melakukan pembersihan di lembaga pemberantas korupsi (baca KPK).

”Jangan gunakan lembaga lain sebagai pijakan untuk meningkatkan kredibilitas lembaganya sendiri. Polisi seolah-olah ingin menjadi sapu bersih dengan menyatakan satu hal, KPK itu seperti ini lho,” ujar Wahyudi.

Menurut dia, polisi harus memperlihatkan gerakan pemberantasan korupsi internal secara masif kepada masyarakat. Hal itu disebabkan selama ini lembaga itu pun masih menjadi sorotan dalam hal korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tidak jelas
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra M Zen di Jakarta, Sabtu (5/9), mengatakan, penyidikan di KPK harus sesuai dengan hukum acara dan ditemukan bukti permulaan yang cukup. ”Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Masalahnya, sejumlah langkah polisi belakangan ini yang terkait dengan KPK terkesan dilakukan kurang profesional. ”Indikasinya, antara lain, yang terlihat di publik bukan upaya penegakan hukumnya, melainkan pernyataan yang seperti dimaksudkan untuk perang urat syarat,” katanya.

Kesan kurang profesional juga terlihat saat minggu lalu polisi memanggil delapan pejabat KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi. Dalam surat panggilan itu tidak dijelaskan diminta keterangan dalam kasus apa dan siapa tersangkanya. Bahkan, saat ditanya wartawan, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji tidak segera memastikan untuk kasus apa pejabat KPK itu dipanggil.

Padahal, hampir semua yang dipanggil polisi adalah pejabat inti KPK, termasuk empat pimpinan KPK, yaitu Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah, Haryono Umar, dan M Jasin.

Patra menambahkan, masyarakat melihat usaha polisi itu bagian dari upaya pelemahan terhadap KPK.

Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch menuturkan, unsur politis dalam pemanggilan polisi terhadap delapan pejabat KPK makin dirasakan masyarakat karena didahului sejumlah rumor.

Misalnya, pernah ada kabar bahwa Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah akan menjadi tersangka terkait penyadapan telepon milik Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dan istrinya, Rani Juliani.

Untuk menepis berbagai kecurigaan atas langkah polisi terhadap KPK, demikian harapan Febri Diansyah, polisi jangan menyalahgunakan kewenangannya dalam pemeriksaan pejabat KPK. (NWO/ANA)

Sumber: Kompas, 7 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan