Jaksa Peneliti Berasal
Bagian Prapenuntutan pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung segera menerbitkan surat untuk membentuk jaksa peneliti. Jaksa ini akan berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri yang tengah menangani perkara dugaan suap terkait PT Masaro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan menyampaikan hal itu mengutip penjelasan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kamal Sofyan, Selasa (1/9) di Jakarta. ”Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum segera mengirimkan surat ke Mabes Polri, memberitahukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah di tangan Pidana Umum,” katanya.
Dengan begitu, jaksa peneliti hanya terdiri dari jaksa bidang tindak pidana umum. Hal itu mengacu pada isi surat SPDP dari penyidik Mabes Polri.
Semula, SPDP dikirimkan kepada Jaksa Agung, ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Namun, setelah diteliti, meski disebutkan sebagai kasus suap, rincian di dalamnya hanya menyebutkan pasal pidana umum, seperti penipuan, penggelapan, dan pemalsuan, bukan dikaitkan korupsi. Berikut aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 372 dan 378. Karena itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diminta berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Kompas, 22/8).
Perkara dugaan suap terkait PT Masaro itu bermula dari testimoni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar yang mengaku bertemu dengan Direktur Utama PT Masaro Anggoro Widjojo di Singapura. Anggoro menyebutkan memberikan uang kepada sejumlah pimpinan KPK. (idr)
Sumber: Kompas, 2 September 2009