Adrian Kiki Menolak Kembali

Terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Adrian Kiki Ariawan, ditangkap di Perth, Australia, sejak 28 November 2008. Hingga kini, proses ekstradisi mantan Direktur Utama PT Bank Surya belum tuntas.

Surat dari Kejaksaan Australia kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 12 Agustus 2009 menyebutkan, Adrian Kiki menolak kembali ke Indonesia.

Dalam sidang ekstradisi yang digelar di Perth, Australia, pada 12 Agustus 2009, Adrian diwakili pengacaranya, John O’Connor. Menurut O’Connor, tidak ada catatan dan informasi yang layak perihal tindakan kriminal oleh Adrian yang mengharuskannya kembali ke Indonesia dan menjalani hukuman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan menyebutkan, surat itu juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung, diterima Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga. ”Adrian Kiki sudah berstatus terpidana sehingga dia harus kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Jasman.

Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch berharap proses ekstradisi Adrian segera dituntaskan. Pasalnya, selama ini kerja tim pemburu tersangka dan terpidana korupsi terkesan tidak pernah tuntas.

Dalam sidang in absentia, majelis hakim menyatakan, Adrian dan Bambang terbukti mengorupsi dana BLBI yang diterima Bank Surya sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,515 triliun. (idr)

Sumber: Kompas, 2 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan