Bebaskan Birokrasi dari Kooptasi Politik

Pelayanan publik yang dilaksanakan pemerintah daerah bisa menjadi lebih baik jika tidak terkooptasi oleh hal-hal yang bersifat politis. Selain itu, pemerintah juga harus menyusun standar pelayanan publik yang lebih jelas, bukan sekadar standar pelayanan secara umum.

Perkara Gayus; Pemberhentian Sementara Tunggu Berkas Lengkap

Pemberhentian sementara jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang baru bisa dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, Cirus dan Poltak juga bisa diberhentikan sementara sebelum berkas perkaranya lengkap jika penyidik menahan mereka berdua.

”Itu syaratnya agar Cirus dan Poltak diberhentikan sementara. Satu, perkaranya lengkap atau P-21. Kedua, belum P-21 tapi mereka dikenai upaya paksa dilanjutkan penahanan,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di Jakarta, Jumat (11/6).

Patrialis Minta Pendapat MK

Pendaftar Calon Ketua KPK 30,12 Persen Advokat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar meminta pendapat Mahkamah Konstitusi mengenai masa jabatan calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah itu ditempuh jika tak ada kompromi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

SKPP Bibit-Chandra; Sebaiknya Mereka Hadapi Saja di Pengadilan

Perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat jelas. Kasus yang menimpa Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto diselesaikan di luar pengadilan. Sikap Presiden itu disampaikan sewaktu bertemu pimpinan media massa di Istana Negara, Jakarta, 22 November 2009 (Kompas, 23/11/2009).

SKPP Bibit-Chandra; Chandra: Saya Tidak Takut

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah menegaskan, dirinya tidak takut jika harus diadili terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, seperti yang dituduhkan jaksa berdasarkan laporan Anggodo Widjojo. Ia, dan juga Bibit Samad Rianto, juga tak pernah meminta-minta kepada Kejaksaan Agung untuk menghentikan perkaranya.

”Saya tidak takut jika harus ke pengadilan. Sejak awal saya yakin perkara ini rekayasa. Mahkamah Konstitusi dalam sidang 3 November 2009 sudah memperlihatkan rekayasa itu,” kata Chandra di Jakarta, Jumat (11/6).

Menkeu Beri Izin Periksa Berkas Pajak Perusahaan

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, untuk mempercepat penanganan mafia pajak, pihaknya pasti menyetujui pemeriksaan berkas-berkas pajak perusahaan oleh Kepolisian Negara RI. Pemeriksaan itu terkait kasus pajak yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Gayus HP Tambunan.

”Kalau memang diperlukan untuk pemeriksaan, saya pasti setuju saja. Akan tetapi, kenapa mesti ke saya (izinnya). Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak saja cukup,” kata Agus saat ditanya pers seusai mengikuti rapat terbatas di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (11/6).

Madu untuk KPK?

Ibarat pohon tinggi, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang diuji. Bukan hanya embusan angin biasa, tetapi tiupan badai dari segala penjuru. Para aktivis antikorupsi menyebut ”badai” itu dengan istilah corruptors fight back, serangan balik para koruptor.

Ngaku Peneliti ICW, Diciduk Polisi

Setelan perlente sangat ampuh untuk mengelabui atau menipu seseorang. Taktik inilah yang biasanya dilakoni penipu untuk meyakinkan korbannya.

Seperti yang dilakukan Ferdy Yudianto (35). Pria tampan berwajah oriental ini mengaku seorang peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Salah satu organisasi yang konsen menyoroti korupsi di Tanah Air.

Kapolres Bontang AKBP Dede Rahayu melalui Kasat Reskrim Bontang AKP Elvis Irwan mengatakan, Ferdy diciduk saat beraksi di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang, Senin (7/6).

Cirus dan Poltak Tersangka

Tim Independen Tetapkan Sembilan Tersangka

Kejaksaan Agung belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari Tim Independen Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tersangka Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Setelah SPDP diterima, Cirus dan Poltak akan diberhentikan sementara dari jabatan fungsional.

Saksi Kasus Korupsi Rentan Ancaman

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menilai, saksi, khususnya saksi kunci dalam kasus tindak pidana korupsi, rentan terhadap berbagai bentuk ancaman. Karena itu, penegak hukum, baik penyidik maupun penuntut umum, perlu mempertimbangkan keamanan dan perlindungan terhadap saksi kunci dalam kasus tindak pidana korupsi.

Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, Kamis (10/6) di Jakarta. ”Dari permohonan perlindungan saksi kepada LPSK, 25 persen terkait dengan korupsi,” katanya.

Subscribe to Subscribe to