Patrialis Minta Pendapat MK

Pendaftar Calon Ketua KPK 30,12 Persen Advokat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar meminta pendapat Mahkamah Konstitusi mengenai masa jabatan calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah itu ditempuh jika tak ada kompromi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

”Soal ini kan multiinterpretasi. Kalau mentok, terjadi penafsiran yang berbeda antara pemerintah dan DPR, tidak ada salahnya nanti kita sepakat minta pendapat MK. Bukan uji materi, hanya minta pendapat,” kata Patrialis di Jakarta, Jumat (11/6), ketika ditanya tentang masa jabatan pengganti Antasari Azhar, satu atau empat tahun.

Menurut Patrialis, pemerintah dan DPR belum bertemu dan membicarakan secara khusus mengenai persoalan masa jabatan ketua KPK tersebut. Namun, ke-13 anggota panitia seleksi sepakat masa jabatan pengganti Antasari adalah empat tahun.

”Kecuali untuk kasus pemberhentian sementara, yang dicari adalah pengganti sementara. Tapi, ini, kan mencari pengganti untuk seterusnya,” kata Ketua Panitia Seleksi Calon Ketua KPK itu.

   Selain itu, menurut Patrialis, masa kerja empat tahun merupakan bentuk efisiensi, mengingat dana yang dikeluarkan untuk menyeleksi cukup besar. Patrialis menambahkan, mencari satu orang pun sangat sulit. ”Masak sih cuma untuk satu tahun,” katanya.

Hingga Jumat kemarin, sebanyak 318 orang mendaftar, tetapi hanya 166 yang didaftar oleh panitia. Ke-166 orang tersebut adalah mereka yang telah melengkapi syarat-syarat sesuai yang diatur undang-undang. Unsur advokat masih menempati posisi tertinggi (30,12 persen), disusul pegawai negeri sipil atau pensiunan PNS (25,3 persen) dan swasta (22 persen). Lainnya dari unsur mantan polisi, jaksa, akademisi, serta hakim atau pensiunan hakim.

Beberapa orang yang mendaftar Jumat kemarin, antara lain, Mochtar Pakpahan (advokat, Ketua Partai Buruh), Johnson Pandjaitan (penasihat Indonesia Police Watch), Barman Zahir (mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung), dan Amir Hasan Ketaren (Ketua Komisi Kejaksaan periode pertama).

   Panitia juga menerima Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Heri Setiawan Samad. Heri Setiawan membawa surat dukungan untuk Jimly Asshiddiqie dan mengatakan akan mendaftarkan Jimly pada Senin lusa.

Secara terpisah, Jimly berpendapat, KPK perlu memperbaiki atau mereposisi mekanisme kerja dan hubungan dengan semua pemangku kepentingan. ”Harapan masyarakat banyak sekali bertumpu kepada KPK dan MK. KPK dan MK menjadi ikon keberhasilan reformasi,” ujarnya.

Di parlemen, sebanyak 66 dari 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah mendukung I Wayan Sudirta, anggota DPD dari Bali, untuk menjadi calon ketua KPK. Wayan akan mendaftar Senin lusa. Anggota Komisi III DPR dari PDI-P, Gayus Lumbuun, juga mendukung pencalonan Wayan. ”Dia pejuang hak asasi manusia dan antikorupsi,” kata Gayus. (fer/nwo/ana)
Sumber: Kompas, 12 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan