Tiga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Azwar Chesputra, Fraksi Partai Golkar; Fachry Andi Leluasa, Fraksi Partai Golkar; dan Hilman Indra, Fraksi PBB, dituntut hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Ketiganya dinilai terbukti bersalah menerima uang dalam proyek alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-Api.