Tiga Mantan Anggota DPR dituntut

Tiga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Azwar Chesputra, Fraksi Partai Golkar; Fachry Andi Leluasa, Fraksi Partai Golkar; dan Hilman Indra, Fraksi PBB, dituntut hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Ketiganya dinilai terbukti bersalah menerima uang dalam proyek alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-Api.

Pilkada Jambi; Politik Uang Mulai Marak

Politik uang mulai marak terjadi mendekati hari pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi. Panitia Pengawas Pemilihan Umum menyelidiki kasus tersebut.

Politik uang berupa bagi-bagi beras terjadi sejak Senin malam hingga Selasa (15/6) pagi. Di Kabupaten Muaro Jambi, tim sukses pasangan calon membagi-bagikan beras kepada warga di Desa Muara Kumpeh, Kecamatan Muara Kumpeh; Desa Kota Karang dan Desa Talang Duku, Kecamatan Kumpeh Ulu; serta Desa Maro Sebo dan Desa Kemingking, Kecamatan Maro Sebo.

Calon Ketua KPK Jangan Ada yang Diistimewakan

Calon Mundur Setelah Terpilih
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu mundur dari jabatannya saat ini. Baru setelah terpilih menjadi pimpinan KPK, calon harus mundur dari apa pun jabatannya, baik di institusi negara maupun swasta.

Penegasan itu dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Selasa (15/6) di Istana Negara, Jakarta. Ia juga menjelaskan, Panitia Seleksi Pimpinan KPK resmi menutup pendaftaran calon. Dari 427 pendaftar, 285 orang sudah melengkapi syarat administratif.

Bursa Kepala Polri; Draf Perpres Kontroversial

Draf Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pengusulan atas Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Polri dinilai kontroversial. Draf tersebut, di antaranya, memuat klausul bahwa penetapan calon- calon kepala Polri dilakukan oleh Kapolri yang sedang menjabat, lalu diajukan kepada Presiden. Klausul tersebut diduga bermuatan kepentingan tertentu.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Jakarta, Selasa (15/6), setelah mencermati isi draf tersebut. Hal itu ada di Pasal 5.

Didakwa Terima Suap, Hakim Terancam 20 Tahun

Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim, didakwa menerima suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait. Pelanggaran atas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Ibrahim itu diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Pimpinan KPK Selera Siapa?

Kekhawatiran umum akan masa depan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan pemberantasan korupsi di Tanah Air mewarnai proses pemilihan pengganti Ketua KPK Antasari Azhar. Bukan karena banyaknya pencari kerja dan pengacara langganan kasus korupsi yang ada dalam daftar calon komisioner KPK, tetapi karena gempuran bertubi-tubi terhadap KPK dari berbagai sisi yang bermuara pada pelemahan KPK dan memuncak pada kriminalisasi dua pemimpin KPK. Masuk akal jika proses seleksi pimpinan KPK kali ini memengaruhi suasana batin masyarakat.

Listrik Gratis untuk Orang Miskin

Dalam suatu forum diskusi dengan wartawan ekonomi dan moneter akhir minggu, Dirut PT PLN Dahlan Iskan melemparkan gagasan ”listrik gratis bagi orang miskin”.

Dana Aspirasi Jadi Usulan Resmi DPR

Meskipun pernah ditolak tujuh fraksi dan mengundang protes masyarakat, ternyata dana aspirasi yang diusulkan Fraksi Partai Golkar terus bergulir, bahkan telah menjadi usulan resmi Badan Anggaran tanpa ada fraksi yang menyatakan keberatan.

Adnan Buyung Sarankan Jimly Mundur dari Bursa Pimpinan KPK

Buyung: Lebih Pas di Wantimpres

Advokat senior Adnan Buyung Nasution mengkritisi pendaftaran Jimly Asshiddiqie sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai masuknya Jimly dalam bursa pencalonan tidak tepat. Alasannya, kapasitas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut tidak pas untuk menjadi pimpinan KPK.

Chandra-Bibit Bantah Terima Suap Aggoro Widjojo

Jadi Saksi Sidang Anggodo Widjojo

Dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Rianto, menjadi saksi dalam sidang Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor kemarin (15/6). Dalam keterangannya, Chandra dan Bibit membantah keras tudingan menerima uang suap dari adik kandung buron kasus korupsi Anggoro Widjojo tersebut.

Subscribe to Subscribe to