Banyak Kepala Daerah Salah Gunakan Dana Hibah

Mendagri: Karena Kuasai Otorisasi Belanja-Bantuan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menanggapi soal turunnya izin pemeriksaan 150 kepala daerah yang ditandatangani presiden. Banyaknya kepala daerah yang diperiksa itu disebabkan buruknya kondisi pemerintahan di wilayah mereka.

Bahkan, mantan gubernur Sumatera Barat tersebut terang-terangan menyatakan banyak terjadi penyalahgunaan dana hibah dan bantuan sosial di daerah. ''(Penyalahgunaan) itu disebabkan otorisasi atas belanja hibah dan bantuan sosial dilakukan sendiri oleh kepala daerah,'' kata Gamawan kemarin (28/6). Nah, karena langsung ditangani sendiri oleh kepala daerah, ada indikasi dana tersebut digunakan untuk kepentingan politik.

Menurut dia, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan kepala daerah tersebut terjadi pada tataran pelaksanaan, bukan pada kebijakan. Gamawan menjelaskan, dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, seorang kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan. Tapi, kepala daerah harus melimpahkan kewenangannya kepada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD).

Karena itu, kata dia, kepala daerah seharusnya tidak terlibat langsung dalam kegiatan penganggaran. ''Tapi, kenyataannya kan berbeda. Banyak kepala daerah yang tersangkut korupsi. Di antaranya terkait dengan pelaksanaan anggaran,'' tuturnya.

Gamawan meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menginventaris kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Tujuannya, mengetahui dan mencegah modus korupsi yang kerap dilakukan para kepala daerah tersebut.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya akan memperkuat SPIP (sistem pengendalian intern pemerintahan) di Kemendagri maupun pemerintahan daerah. SPIP juga berfungsi untuk mengevaluasi apakah kesalahan selama ini terjadi karena faktor perencanaan, pengendalian, atau dalam pelaksanaan. ''Itulah yang harus dievaluasi semua,'' terang mantan bupati Solok, Sumatera Barat, tersebut.

Gamawan menerangkan, saat ini sudah ada tujuh provinsi dan 69 kabupaten/kota yang menerapkan SPIP. Jumlah itu dirasa masih sangat kurang. Sebab, Indonesia memiliki 524 daerah. ''Harus segera buat itu dan satgasnya,'' katanya. (kuh/c5/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 29 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan