Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Ende Hendrikus Seni, selaku terdakwa, mengaku menyuap anggota Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nusa Tenggara Timur karena diperintah atasannya.
Kuasa hukum terdakwa, Titus M Tibo, Senin (28/6), menyampaikah hal itu dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.