Kemenag Bantah Dana Haji Bocor

Temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait potensi korupsi dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) terus menggelinding. Kementerian Agama (Kemenag) menganggap perhitungan inefisiensi pengelolaan dana haji yang mencapai Rp 843 miliar tidak akurat.

ICW disarankan untuk mengirimkan data-data temuan inefisiensi itu kepada forum panja BPIH DPR agar bisa diklarifikasi dan dibahas dengan detail.

Kondisi Pengadilan; Pemborosan Waktu Jadi "Penyakit" di Pengadilan

Kuasa hukum RCTI, Kompas dan Kompas.com, serta Warta Kota, Amir Syamsuddin, mondar-mandir di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pekan lalu. Ia menunggu sidang perkara gugatan yang diajukan tersangka kasus perjudian Raymond Teddy terhadap ketiga media itu.

Jadwal sidang sebenarnya pukul 10.00. Namun, hingga pukul 13.30, sidang belum mulai. Amir mulai gelisah. ”Ini sidang belum mulai-mulai,” keluhnya. Sidang akhirnya dimulai pukul 14.00.

Korupsi Membusukkan Reformasi

Paruh akhir 1997, gelombang krisis moneter menyapu Asia Timur dan Tenggara hingga mengeroposkan sistem ekonomi Soeharto. Tak berapa lama, terkuak skandal keuangan gila-gilaan senilai Rp 144,5 triliun yang ngetop sebagai skandal BLBI dan merugikan negara lebih dari Rp 600 triliun.

Kasus Gayus, Polri Didesak Periksa Bos-Pemilik Grup Bakrie

Sukses Mabes Polri mengungkap sekaligus menyita uang Rp 74 miliar milik Gayus Tambunan dalam safety box di bank mendapat apresiasi positif. Namun, polisi juga didesak agar segera mengungkap para penyetor dana gelap itu. Termasuk, berani memeriksa para pimpinan maupun pemilik Grup Bakrie.

''Pimpinan Grup Bakrie, termasuk Aburizal Bakrie (bos dan pemilik Grup Bakrie), harus diperiksa. Mereka bisa dipanggil,'' desak Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta Sanusi Pane dalam diskusi di Jakarta kemarin (20/06).

Gayus Simpan Bukti Kasus Pajak dan Putusan Pengadilan

Temuan Fakta Baru setelah Polisi Menyita Safety Box

Dokumen yang disita polisi dari safety box milik Gayus Tambunan pada Jumat lalu (18/6) ternyata sangat penting. Penyidik Bareskrim Mabes Polri menemukan sejumlah fakta baru setelah memeriksa berkas yang disembunyikan dalam safety box yang disimpan di Bank Mandiri itu.

Satgas Antimafia Dituding Selamatkan Citra SBY

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tidak gentar dengan rencana sebuah kelompok menggugat lembaga itu melalui judicial review atau uji materi di Mahkamah Agung (MA). Anggota Satgas Yunus Husein mempersilakan kelompok Petisi 28 menggugat keberadaan lembaga tersebut.

''(Gugatan) itu merupakan hak mereka sebagai warga negara. Tetapi, kami siap menghadapi,'' tegas Yunus kemarin (19/6).

Kepala Daerah Korupsi, Siapa Salah?

Saat ini banyak kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) terjerat berbagai kasus hukum, terutama korupsi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memberikan izin kepada penegak hukum untuk memeriksa 150 kepala daerah yang diduga terlibat berbagai kasus hukum. Itu jumlah yang sudah ketahuan.

Kenyataan itu sangat memprihatinkan, sekaligus memalukan. Para aktivis antikorupsi, tentu saja, geram atas kenyataan tersebut.

Satgas Harus Mendorong Percepatan Pengusutan Rekening Mencurigakan di Tubuh Polri

Pernyataan Pers Bersama
PERCEPAT PENGUSUTAN DUGAAN KORUPSI DI MABES POLRI

Tidak berlebihan rasanya jika publik juga menuntut peran Satgas Mafia Hukum untuk mendorong percepatan pengusutan rekening mencurigakan milik sejumlah Perwira Tinggi Polri, apalagi sesuai kewenangannya Satgas berperan untuk  melakukan koordinasi, evaluasi dan koreksi guna makin efektif dan cepatnya pemberantasan mafia hukum.

ICW siap sengketakan 147 Informasi Publik ke Komisi Informasi

BADAN PUBLIK MENGABAIKAN UU KIP

Seperti sudah diprediksi sebelumnya pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) tanggal 1 mei 2010 lalu tidak serta merta membuat badan publik pemerintah transparan kepada masyarakat.

Meski telah diberi tenggat waktu dua tahun untuk mempersiapkan infrastrukstur untuk mendukung pelaksanaan UU KIP ternyata hingga saat ini kesiapan badan publik belum juga optimal.

Terdakwa Kasus PLTU Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Andreas Dua dan Karel Djami divonis satu tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap Ropa di Kabupaten Ende, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Pengadaan tanah itu berlangsung pada tahun 2007. Dalam perkara ini, negara dirugikan sekitar Rp 1,65 miliar.

”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” demikian pernyataan ketua majelis hakim Marulak Purba dalam sidang di Pengadilan Negeri Ende, Kamis (17/6) malam.

Subscribe to Subscribe to