Cirus dan Poltak Tersangka
Tim Independen Tetapkan Sembilan Tersangka
Kejaksaan Agung belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari Tim Independen Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tersangka Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Setelah SPDP diterima, Cirus dan Poltak akan diberhentikan sementara dari jabatan fungsional.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari menuturkan hal itu menjawab wartawan di Jakarta, Kamis (10/6). Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi menyebutkan, Cirus dan Poltak, keduanya jaksa, sebagai tersangka dugaan penyimpangan penanganan perkara pajak dengan terdakwa mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Gayus HP Tambunan.
”Kami belum dapat SPDP. Kami juga belum tahu mereka akan diperiksa,” kata Amari.
Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang menambahkan, sampai kini belum ada permintaan pencegahan (larangan ke luar negeri) untuk Cirus dan Poltak dari Polri.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menambahkan, terkait status Cirus dan Poltak, ada aturan yang akan dikenakan terhadap mereka jika mereka berstatus tersangka.
Perihal penonaktifan sebagai jaksa, Amari menyatakan, jaksa yang melakukan perbuatan tercela, tetapi bukan tindakan kriminal, melalui majelis kehormatan. Untuk jaksa yang melakukan perbuatan kriminal, pemberhentiannya setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
”Jika ada SPDP yang menyebutkan sebagai tersangka, mereka akan diberhentikan sementara. Setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, baru diberhentikan tetap,” kata Amari.
Cirus adalah Ketua Tim Jaksa Peneliti Perkara Pajak Gayus yang dilimpahkan penyidik Polri ke Kejaksaan pada 2009. Saat menangani perkara itu, Poltak menjabat Direktur Prapenuntutan pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung. Mereka baru menjalani sanksi administrasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni dicopot dari jabatan.
Jaksa Agung Hendarman Supandji memberikan izin kepada penyidik Tim Independen Polri untuk pemeriksaan dan upaya paksa kepada Cirus dan Poltak. Dengan catatan, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Biasanya, menurut Amari, Persatuan Jaksa Indonesia akan menyediakan pendamping atau penasihat hukum yang akan mendampingi jaksa yang diperiksa sebagai tersangka. Namun, sejauh ini belum dipastikan tentang penasihat hukum itu.
Ditanya soal rencana kejaksaan membentuk tim independen untuk menangani kasus Cirus dan Poltak pada tahap penuntutan, Amari menjawab, ”Kini belum menetapkan perlu tim independen atau tidak.” (idr)
Sumber: Jawa Pos, 11 Juni 2010