Tim pengacara Komjen Pol Susno Duadji akhirnya secara resmi mengajukan uji materi terhadap pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (14/6). Para pembela hukum mantan Kabareskrim Mabes Polri itu menganggap ayat dan pasal tersebut membahayakan whistle blower yang berupaya membongkar kasus. Pasalnya, mereka bisa diproses hukum dalam kasus yang sama.
Para pengacara yang mendaftarkan uji materi itu, antara lain, Maqdir Ismail, Ari Yusuf Amir, Mohamad Assegaf, dan Henry Yosodiningrat.