Dudhie Desak KPK Jerat Panda

Kasus Suap Miranda Goeltom

Empat terdakwa kasus penerimaan cek perjalanan terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 sudah diganjar hukuman penjara. Namun, sejumlah nama yang disebut-sebut dalam persidangan belum dijerat. Salah seorang di antara mereka adalah anggota DPR dari Fraksi PDIP Panda Nababan.

Mantan kolega separtai yang menjadi terdakwa, Dudhie Makmun Murod, tidak terima dengan tidak diusutnya Panda. Dudhie pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut keterlibatan Panda dalam kasus suap tersebut.

Kuasa hukum Dudhie, Amir Karyatin, kemarin (17/6) berinisiatif menemui Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja untuk mendesak pengusutan kasus kliennya hingga tuntas. Namun, Amir belum bisa bertemu dengan Ade. ''Tadi saya ditemui sama dumas (bagian pengaduan masyarakat, Red). Tidak jadi sama Pak Ade. Perlu janji dulu,'' kata Dudhie saat meninggalkan gedung KPK kemarin.

Meski gagal bertemu dengan Ade, Amir menyatakan sedikit lega. Sebab, KPK berjanji akan terus mengusut kasus yang juga melibatkan istri anggota DPR Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, itu. Berdasar keterangan KPK, lima anggota Satgas Antimafia Hukum juga menyoroti tindak lanjut penanganan kasus tersebut. ''KPK bilang masih bekerja, tidak berhenti sampai di sini (empat terdakwa),'' ujar Amir.

Dalam suratnya ke KPK, Amir menegaskan bahwa dalam persidangan kliennya, terungkap keterlibatan Panda. Bahkan, Panda merupakan pelaku utama, sedangkan Dudhie hanya menjalankan perintah dari Panda. Selain itu, Amir menyoroti pasal yang digunakan majelis hakim dalam putusan Dudhie. Pada surat putusan, halaman 158 alinea kedua, majelis hakim menyatakan bahwa berdasar fakta hukum, dapat dibuktikan terdakwa tidak berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatan yang dilakukan, melainkan bersama-sama, khususnya dengan seluruh anggota Poksi PDIP di Komisi IX DPR. ''Dalam poin tersebut, sudah jelas ada pihak lain yang juga harus dijerat. Selain itu, pasal yang digunakan adalah pasal 55 ayat 1 yang mengandung unsur tindakan bersama,'' imbuhnya. (ken/c4/agm)
Sumber: Jawa Pos, 18 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan