Dana Aspirasi; Pemerintah Sebaiknya Membahas Lebih Dahulu

Usulan adanya dana aspirasi atau dana percepatan pembangunan dengan basis daerah pemilihan sebaiknya dibahas terlebih dahulu dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional atau Musrenbangnas sebelum dibahas Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Musrenbangnas adalah forum yang mempertemukan pemerintah pusat dan pemimpin di daerah sehingga pembahasan dana itu bisa lebih diperdalam.

”Keinginan anggota DPR untuk membangun di daerah pemilihannya harus dibicarakan di Musrenbangda (daerah) dan Musrenbangnas. Kita perlu lebih terbuka lagi,” ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Kamis (17/6), seusai menghadiri rapat paripurna yang mengagendakan laporan Badan Anggaran DPR tentang Rancangan APBN 2011.

Menkeu menanggapi keinginan Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR untuk membuat nomenklatur baru dalam penganggaran pembangunan dalam bentuk dana percepatan pembangunan daerah pemilihan (dapil).

Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis menjelaskan, wacana dana percepatan pembangunan berbasis dapil itu terdapat dalam bagian catatan. Dalam catatan itu terungkap dana aspirasi hanya diusulkan oleh F-PG.

Menurut Agus, sejak wacana dana aspirasi itu dikemukakan, pemerintah memberikan sinyal pembentukan nomenklatur anggaran baru itu akan menyebabkan komplikasi dan benturan antarundang-undang. Pemerintah menghendaki asas persamaan, pemerataan, dan keadilan tetap terjaga di antara semua daerah. Jika dana aspirasi tetap diberlakukan, hanya Jawa yang menikmati paling banyak.

”Dalam rapat sebelumnya pada Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran DPR, pemerintah sudah membuka dan membicarakan ada potensi pelanggaran UU. Karena itu, tidak dibahas di Panja sehingga masalah ini tak disimpulkan dan tentu tak ditindaklanjuti,” papar Agus.

Ketua Panja Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey menegaskan, sebagai Ketua Panja yang membahas anggaran belanja negara, dia mengakui, dana aspirasi hanya usulan satu fraksi, bukan keputusan Badan Anggaran. ”Kami tidak memutuskan itu dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak usulan dana aspirasi ini,” tuturnya.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung pada Sidang Paripurna DPR, Kamis, menegaskan, dana percepatan pembangunan dengan basis dapil itu dicatat sebagai usulan F-PG. Catatan itu menjadi bagian dari bahan pembahasan dalam rapat lanjutan Panja Rancangan ABPN 2011 dengan pemerintah.

Tunggu sikap Presiden
Menurut Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR dari F-PG, dana aspirasi itu juga tak perlu dibawa dalam rapat Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi Partai Politik Pendukung Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Pendapat setiap partai sudah jelas dan Setgab bukan tempat untuk penyeragaman. ”Kami tak ingin membebani Setgab,” tutur Priyo.

Priyo menambahkan, kini bukan saatnya membahas dana aspirasi karena usulan itu menjadi catatan resmi ke pemerintah. ”Sekarang kita tinggal menunggu pidato Presiden tentang nota keuangan pada 16 Agustus 2010. Kalau usulan itu disetujui Presiden, tentu terus dibahas. Golkar tidak akan ngotot jika Presiden berpendapat lain,” ujarnya.

Sebastian Salang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia mengaku pesimistis dana aspirasi sampai ke masyarakat jika disetujui. Keberadaan dana aspirasi akan menjadi lahan korupsi baru.
(oin/nwo/dwa/sie/rwn/sem)
Sumber: Kompas, 18 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan