Periksa Ajudan Mantan Menlu; Dugaan Korupsi Tiket

Penyidikan kasus dugaan penggelembungan harga (markup) tiket pesawat diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) belum berhenti. Meski berkas perkara beberapa tersangka segera dilimpahkan ke tahap penuntutan, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung tetap memeriksa sejumlah saksi.

Salah satu yang diperiksa adalah ajudan mantan Menlu Nur Hassan Wirajuda berinisial A. Namun, dia belum memenuhi panggilan untuk datang ke Gedung Bundar (Kejaksaan Agung). ''Dia belum hadir karena sakit, sehingga dijadwalkan minggu depan,'' kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto kemarin (3/6).

LKPP Membaik, SBY Belum Puas

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan bahwa laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) terus membaik. Dia menyatakan senang karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPP 2009 disertai opini wajar dengan pengecualian (WDP). Presiden berharap LKPP berikutnya bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Saya happy karena ada peningkatan. Meski, saya belum puas benar," kata SBY di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (3/6).

Pansel Ketua KPK Jemput Bola

Bertekad untuk Cari Kandidat yang Benar-Benar Mumpuni

Panitia seleksi (pansel) calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencari cara untuk mendapatkan sosok ideal pengganti Antasari Azhar. Pansel yang diketuai Patrialis Akbar itu akan melakukan jemput bola. Artinya, mereka akan mencari orang-orang yang mumpuni menjabat ketua KPK, baik dari lembaga penegakan hukum, universitas, maupun LSM.

Bibit dan Chandra Bisa Diadili dalam Kasus Pemerasan

Hakim Banding Menangkan Anggodo

Posisi dua wakil ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah kembali terancam. Mereka bisa diadili dalam kasus pemerasan yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Anggodo Widjojo mengenai penghentian kasus Bibit-Chandra melalui SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan).

Hati Nurani pada Kasus Bibit-Chandra

PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Kejaksaan Agung (Kejagung) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan atas penerbitan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan) dugaan suap yang melibatkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Dalam putusan yang dikeluarkan kemarin (3/6), hakim tinggi menganggap, untuk menghentikan proses hukum kasus Bibit-Chandra, kejaksaan seharusnya menggunakan deponering, bukan menerbitkan SKPP.

Dugaan Korupsi; Menelusuri Asal-usul Uang Gayus

Perkara yang menyeret Gayus HP Tambunan masih menyisakan misteri. Pegawai penelaah keberatan di Direktorat Keberatan dan Banding di Direktorat Jenderal Pajak itu diduga menyuap sejumlah aparat hukum dengan nilai suap hingga miliaran rupiah. Publik tentu bertanya-tanya, dari mana uang sebanyak itu?

Pendukung Wali Kota Sakiti Wartawan Peliput

Sejumlah pendukung Wali Kota Parepare Zain Katoe menyakiti wartawan peliput, Rabu (2/6). Kejadian ini berlangsung setelah Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, memvonis Zain satu tahun penjara dalam perkara korupsi APBD Kota Parepare 2004 senilai Rp 1,5 miliar.

Ketika Zain berjalan keluar ruang sidang, wartawan berupaya mewawancarainya. Namun, sekitar 20 pendukungnya menghalangi dengan cara menjaga Zain secara ketat.

Terpidana Hengky Samuel Daud Meninggal

Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Hengky Samuel Daud meninggal. Dia mengembuskan napas terakhir di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (1/6) pukul 21.30 karena serangan jantung. Meski secara otomatis pidana terhadap Hengky gugur, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tetap akan menggugat kerugian negara.

''Dia meninggal di rumah sakit. Tapi, KPK akan melakukan upaya-upaya hukum untuk menarik uang ganti rugi,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo kemarin (2/6).

Darmin Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Diprediksi Lolos karena Sudah Dibahas di Setgab
Langkah Darmin Nasution menuju kursi gubernur Bank Indonesia (BI) bakal tak terbendung. Sebab, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hanya mengajukan calon tunggal sehingga Darmin tidak punya pesaing untuk menduduki posisi puncak BI.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengatakan, surat dari Presiden SBY yang mengajukan nama Darmin dikirim ke DPR kemarin (2/6). ''Calonnya memang hanya satu, Pak Darmin,'' ujar Achsanul saat ditemui di Komisi XI DPR kemarin.

Gugatan Misbakhun Kandas

Upaya Misbakhun mempersoalkan penangkapan dan penahanan dirinya oleh penyidik Bareskrim Polri tidak membawa hasil. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan anggota DPR asal PKS tersebut.

Dalam putusannya, hakim tunggal Artha Theresia menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan atas Misbakhun sah berdasar hukum. ''(Penangkapan dan penahanan itu) telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasar bukti permulaan yang cukup,'' kata Artha saat pembacaan putusan kemarin (2/6).

Subscribe to Subscribe to