Penyidikan kasus dugaan penggelembungan harga (markup) tiket pesawat diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) belum berhenti. Meski berkas perkara beberapa tersangka segera dilimpahkan ke tahap penuntutan, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung tetap memeriksa sejumlah saksi.
Salah satu yang diperiksa adalah ajudan mantan Menlu Nur Hassan Wirajuda berinisial A. Namun, dia belum memenuhi panggilan untuk datang ke Gedung Bundar (Kejaksaan Agung). ''Dia belum hadir karena sakit, sehingga dijadwalkan minggu depan,'' kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto kemarin (3/6).