Proses seleksi calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tak urung mengundang perhatian publik karena banyak pihak menilai bahwa sekarang ini langkah pemberantasan korupsi berada di persimpangan jalan.
Dilemanya adalah jika tidak ditetapkan ketua KPK yang baru, sementara Undang-Undang (UU) KPK mengatur bahwa sifat kepemimpinan di KPK adalah kolektif-kolegial, dikhawatirkan kebijakan-kebijakan KPK bisa dipersoalkan dari segi tidak lengkap atau tidak utuhnya jumlah pimpinan KPK.