Kasus Markup Tiket Diplomat; Keterlibatan Eks Petinggi Kemenlu Kurang Bukti
Pemeriksaan terhadap ajudan mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Nur Hassan Wirajuda tak banyak memberikan tambahan informasi bagi penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Penyidik masih belum bisa mengembangkan penyidikan kasus dugaan penggelembungan harga (markup) tiket pesawat diplomat Kemenlu.
''Masih belum cukup bukti (keterlibatan petinggi Kemenlu),'' ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus Arminsyah di Kejagung kemarin (7/6). Ajudan mantan Menlu yang sudah diperiksa di Gedung Bundar pada 26 Mei lalu bernama Endro. Selain Endro, penyidik bakal memeriksa Andri, ajudan istri Hassan Wirajuda. Namun, dia belum memenuhi panggilan pada 3 Juni lalu dengan alasan sakit. ''Saya belum mengecek penyidiknya,'' kata Arminsyah tentang jadwal pemeriksaan Andri.
Rencananya, dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, Kejagung akan menentukan perlu tidaknya memanggil Hassan Wirajuda untuk menjalani pemeriksaan. Arminsyah mengatakan, hingga kini belum ada bukti kuat keterlibatan mantan petinggi Kemenlu dalam kasus tersebut. ''Baru (keterangan) dari Ade Sudirman saja,'' kata mantan staf khusus jaksa agung itu.
Ade Sudirman adalah Kasubag Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas Kemenlu. Dalam testimoninya, dia menyebutkan adanya aliran dana ke petinggi Kemenlu, yakni NHW sebesar Rp 1 miliar dan IC Rp 2,35 miliar. Arminsyah mengungkapkan, saat ini penyidik tengah merampungkan lima berkas dari sepuluh tersangka untuk diajukan ke tahap penuntutan. ''Lima tersangka sedang pemberkasan. Akhir bulan selesai,'' katanya.
Mereka adalah mantan Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya, Dirut PT Indowanua Inti Sentosa Syarwanie Soeni, dua Kabag Pelaksana Anggaran Kemenlu I Gusti Putu Adhyana (2003-2007) dan Syarif Syam Amar (2007-2009), serta Ade Sudirman. Sementara penyidikan tersangka lain yang berasal dari biro perjalanan belum rampung. (fal/c4./iro)
Sumber: Jawa Pos, 9 Juni 2010