Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggantikan posisi Antasari Azhar. Namun, panitia perlu berhati-hati dan lebih jeli dalam memilih calon yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Ada tiga kriteria yang harus dipenuhi pimpinan KPK terpilih, yaitu berintegritas, memiliki kapabilitas, dan akseptabilitas.
ICW Desak Satgas Selesaikan Problematika Kasus Susno
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mendesak kepolisian mendahulukan penanganan kasus mafia hukum yang dilaporkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji. Hal itu lebih baik ketimbang menahan dan menjadikan Susno sebagai tersangka kasus lain.
Langkah kepolisian yang justru menahan dan menjadikan Susno sebagai tersangka malah menimbulkan persepsi adanya upaya menghalang-halangi peniup peluit (whistle blower) dalam mengungkap praktik mafia hukum di kepolisian.
Sekretariat Bersama Partai Koalisi bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak hanya berhasil membenamkan kasus Bank Century. Lebih dari itu, dalam konteks yang lebih luas keberadaannya amat berpotensi menyandera penegakan hukum jangka panjang.
Minggu 30 Mei 2010 Pukul 11.00 WIB, ICW bersama Walhi, Prakarsa dan INFID. Bertempat di Kantor ICW Jl. Kalibata Timur IVD/6, Jakarta Selatan
Hari Kedua, Sebelas Pendaftar Masuk
Hingga hari kedua pendaftaran seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (26/5), tercatat sepuluh orang telah mendaftarkan diri. Namun, hanya dua orang yang dinyatakan memenuhi syarat administratif.
"Banyaknya pendaftar itu menandakan animo yang tinggi dari masyarakat untuk mengisi jajaran pimpinan KPK," kata Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK Ahmad Ubbe di gedung Kementerian Hukum dan HAM kemarin.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Dirut PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan salah satu direktur lainnya, Apidian Triwahyudi. Keduanya ditahan mulai tadi malam (26/5) setelah menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan dana penjualan saham (divestasi) perusahaan batu bara terbesar di Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), milik Pemkab Kutai Timur (Kutim).
Anung dan Apidian ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari. Selain menahan keduanya, kejaksaan telah menyita surat deposito senilai Rp 53 miliar.
Dua jaksa yang terlibat penanganan perkara penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan pantas ketir-ketir. Saat ini mereka menjadi target polisi. Mabes Polri telah melayangkan surat izin penindakan kepada Jaksa Agung (Jakgung) Hendarman Supandji.
''Ada surat izin untuk tindakan kepolisian pada dua jaksa berinisial Ci dan P,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy kemarin (26/5). Namun, dia mengelak ketika diminta menyebutkan secara detail identitas dua jaksa yang dimaksud. ''Sekarang (izin) sedang diproses di Kejaksaan Agung,'' lanjutnya.
Komjen Pol Susno Duadji tak berhenti bermanuver meski dihadapkan beberapa kasus. Setelah meneken persetujuan untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mantan Kabareskrim itu meminta kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga independen yang lain.
Kasus korupsi tersebut merupakan masalah baru yang menyeret Susno sebagai tersangka. Menurut M. Assegaf, kuasa hukum Susno, permintaan itu dilontarkan kliennya karena tidak percaya lagi dengan penyidik Polri.
Komisi Yudisial akan meneliti putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang memenangkan PT Kaltim Prima Coal dalam sengketa pajak senilai Rp 1,5 triliun dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
”Kami akan proaktif minta salinan putusan. Selanjutnya, kami akan menganalisis sesuai koridor undang-undang,” ujar Ketua KY Busyro Muqoddas di Jakarta, Rabu (26/5).
Penanganan skandal pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century masih setengah hati. Penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, dinilai lamban karena belum melaksanakan satu pun rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat terkait skandal Bank Century.