Susno Minta KPK Dilibatkan, Tak Percaya Penyidik Polri
Komjen Pol Susno Duadji tak berhenti bermanuver meski dihadapkan beberapa kasus. Setelah meneken persetujuan untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mantan Kabareskrim itu meminta kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga independen yang lain.
Kasus korupsi tersebut merupakan masalah baru yang menyeret Susno sebagai tersangka. Menurut M. Assegaf, kuasa hukum Susno, permintaan itu dilontarkan kliennya karena tidak percaya lagi dengan penyidik Polri.
Selain itu, lanjut dia, kliennya merasa tidak bersalah dalam kasus pilkada Jabar sehingga berani menantang kebenaran kasus tersebut. ''Buktinya kan sudah diaudit oleh BPK dan hasilnya tidak terjadi pelanggaran,'' kata Assegaf saat dihubungi tadi malam. Karena itu, pihaknya menganggap bahwa penetapan Susno sebagai tersangka adalah tindakan mengada-ada dan terkesan mencari-cari kesalahan kliennya.
Bahkan, Assegaf menyatakan bahwa itu buah dari penyidik yang kesulitan membuktikan keterlibatan Susno dalam kasus-kasus sebelumnya. ''Misalnya, kasus Gayus dan PT SAL (Salma Arowana Lestari, Red). Polisi kan sulit menemukan buktinya,'' ucap pengacara senior itu.
Kejanggalan lain yang diungkap Assegaf dalam penetapan tersangka kliennya terkait dengan pilkada Jabar adalah dipromosikannya Susno menjadi Kabareskrim Mabes Polri setelah menjabat Kapolda Jabar. Berarti, lanjut dia, itu membuktikan bahwa Susno bersih.
''Kan seleksi sebagai Kabareskrim luar biasa ketatnya. Kalau Pak Susno dipromosikan sebagai Kabareskrim, berarti dia terbukti clean,'' tuturnya. Hal itu diperkuat hasil audit BPK yang menyatakan bahwa pilkada Jabar tidak bermasalah.
Nah, berdasar alasan-alasan tersebut, Susno menganggap akan ada ketidakberesan jika kasus tersebut disidik polisi. Sebagai jalan tengah yang netral, mereka meminta kasus itu ditangani penyidik independen seperti KPK.
Di bagian lain, Mabes Polri menegaskan, Susno benar-benar ditetapkan sebagai tersangka. Kini kasus itu sudah ditangani Dir III Tipikor Bareskrim Mabes Polri. ''Dana pilkada dari APBD Jabar itu diduga mengalir ke kantong SD,'' kata Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis.
Zainuri juga mengatakan, kini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung soal kasus itu. Selain itu, Mabes Polri terus mencari data-data yang dibutuhkan dari instansi-instansi lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu.
Bagaimana tersangka lain? ''Pasti ada. Korupsi tidak bisa dilakukan sendiri. Pasti ada yang mendukung,'' jawabnya. Namun, Zainuri tidak mau menjelaskan siapa saja yang dibidik dalam kasus tersebut. Menurut dia, itu masih diperdalam Dir III dan beberapa waktu dekat akan dirilis dengan sejelas-jelasnya.
Di bagian lain, kemarin Susno resmi mendapatkan perlindungan dari LPSK. Itu terjadi setelah perwakilan LPSK menemui Susno di Rutan Mako Brimob dan mengajukan beberapa persyaratan yang disetujui Susno. Di antaranya, dibatasinya jenderal bintang tiga polisi itu memberikan keterangan kepada siapa pun. Termasuk, pernyataan yang disampaikan pengacaranya.
''Ada aturan lain yang harus dipatuhi. Misalnya, berkata jujur kepada LPSK dan batasan menerima kunjungan,'' ungkap Komisioner LPSK Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi Lili Pintauli Siregar. Perlindungan itu dilandasi UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Bagaimana rencana pemindahan tempat penahanan Susno? ''Kami belum membicarakan soal pemindahan tahanan. Tapi, itu masuk dalam bentuk perlindungan. Jadi, perlindugan fisik itu masih dibahas kembali,'' kelit Lili. Dia menambahkan, perlindungan berlaku untuk semua perkara yang tengah dibeberkan Susno.
Lili mengatakan, perlindungan dibutuhkan terkait dengan adanya tekanan dan ancaman yang dialami Susno maupun keluarga. Meski belum terlihat, potensi itu ada. Hasil pertemuan tersebut bakal dibicarakan dengan pihak keluarga.
Assegaf mengatakan, perlindungan itu tak berarti membatasi ruang gerak kliennya. ''Artinya, kalau LPSK setuju, bisa saja keterangan itu disampaikan,'' ungkapnya.
Dia juga berpendapat, tidak berarti larangan tersebut membatasi pernyataan kuasa hukum. Sebab, batasan itu cukup. Yakni, seizin LPSK atau berkordinasi dengan LPSK saat memberikan keterangan. ''Ya memang ada larangan berkomentar, menyebutkan lokasi penahanan, dan sebagainya,'' imbuhnya.
Soal pemindahan tempat penahanan Susno, Assegaf berpendapat, jika polisi tetap tidak memindahkan Susno ke rumah aman, berarti korps baju cokelat itu melanggar UU Perlindungan Saksi dan Korban. ''Kalau mereka tetap ngotot, kami bisa mengajukan uji materi ke MK,'' ucapnya.
Sementara itu, Mabes Polri menanggapi enteng persetujuan Susno untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK. Zainuri tetap berpendapat bahwa Susno adalah tersangkanya dan sulit untuk melepaskan Susno ke tempat yang lain.
''Sekali lagi, ini bukan masalah diizinkan atau tidak. Namun, statusnya berbeda. Mereke melihat dari sudut bahwa Susno menjadi saksi dan kami (polisi, Red) sebagai tersangka. Makanya, tidak akan pernah ketemu,'' ucapnya.
Secara terpisah, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Susno terkait dengan penangkapan dan penahanannya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Agenda sidang adalah pembacaan duplik oleh kuasa termohon, yakni Polri cq Bareskrim. Intinya, pihak termohon tetap kukuh bahwa penangkapan dan penahanan itu telah sesuai dengan aturan.
Namun, di awal pembacaan duplik kuasa termohon menyinggung Susno sebagai seorang polisi yang berprestasi. ''Pemohon adalah orang yang beruntung di antara anggota Polri,'' kata Kombespol Iza Fadri. Itu dilihat dari segi kepangkatan dan penghargaan. Begitu juga, jabatan Kabareskrim yang pernah disandang Susno.
Namun, peristiwa yang berkembang dalam enam bulan terakhir tidak hanya membingungkan masyarakat. Anggota Polri yang di lapangan pun juga bingung. ''Di dalam hati bertanya-tanya, ada apa pimpinan kami? Apa yang terjadi pada bapak kami?'' kata Iza.
Sidang akan dilanjutkan hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan kuasa hukum pemohon. Rencananya, kuasa hukum Susno mengajukan dua orang saksi ahli. (kuh/fal/rko/jpnn/c4/iro)
Sumber: Jawa Pos, 27 Mei 2010