Masa Jabatan untuk Pimpinan KPK Terpilih
Panitia seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati bahwa masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun. Mereka tidak terpengaruh pernyataan anggota DPR yang ingin masa jabatan pimpinan KPK terpilih nanti hanya satu tahun.
Ketua Pansel KPK Patrialis Akbar menegaskan, masa jabatan empat tahun itu sesuai dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dia menuturkan, UU tersebut tidak menyebutkan soal pemilihan pimpinan KPK untuk menghabiskan masa jabatan pimpinan sebelumnya.