Hak Jawab; Anggodo Widjojo Akui Tak Pengaruhi Hakim
Anggodo Widjojo menegaskan, ia tak mengenal dan tak pernah menghubungi hakim, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengadili permohonan praperadilan. Permohonan itu diajukan penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Anggodo, adik Anggoro Widjojo, tersangka dalam kasus korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan, menyatakan hal itu sebagai hak jawabnya kepada Kompas di Jakarta, Senin (7/6).
Anggodo keberatan dengan pemberitaan terkait putusan permohonan praperadilannya terhadap surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) terkait Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Ia keberatan pula dengan ”Tajuk Rencana” (Kompas, 5/6) yang mengesankan dirinya sebagai pihak penyebab kemenangan permohonan praperadilannya. ”Opini yang terbentuk adalah supaya perkara saya didahulukan, manakala terbukti, kasus Bibit dan Chandra dihentikan,” papar Anggodo. Anggodo kini diadili sebab disangka mencoba menyuap dan menghalangi penyelidikan kasus korupsi.
Bibit dan Chandra diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pencegahan (larangan ke luar negeri) terhadap Anggoro dan Djoko S Tjandra serta upaya pemerasan. Kejaksaan menyatakan, berkas perkara keduanya lengkap, tetapi dihentikan melalui SKPP dengan alasan sosiologis. PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta menyatakan, sesuai dengan permohonan praperadilan dari Anggodo, penerbitan SKPP itu melawan hukum.
Anggodo mengakui, masyarakat mengetahui bahwa tak satu pun kasus yang diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dituntut dan diputuskan bebas. Sebab itu, kasusnya dimajukan terlebih dahulu. ”Padahal, kedudukan saya adalah sebagai orang yang diperas Ari Muladi,” katanya. Ari adalah orang yang disebut-sebut menyerahkan uang kepada pimpinan KPK.
”Adalah tidak benar kalau perkara saya yang didahulukan,” kata Anggodo. Laporan mantan Ketua KPK Antasari Azhar, yang menjadi dasar sangkaan kepada Bibit dan Chandra, dibuat lebih dahulu dibandingkan kasus korupsi yang disangkakan kepadanya, yang adalah rekayasa KPK.
”Saya tak pernah mengenal seorang pun personalia KPK. Adanya uang atensi bukan dari saya, tetapi dari Ari Muladi,” katanya.
OC Kaligis, seorang penasihat hukum Anggodo, menambahkan, saksi yang diperiksa terkait kasus Bibit dan Chandra, termasuk ahli, mengindikasikan adanya tindak pidana yang dilakukan Bibit dan Chandra.
Bahkan, ahli poligraf (lie detector) Lukas Budi Santoso memastikan bahwa pengakuan Ari Muladi soal Yulianto terindikasi bohong. Keterangan saksi dan ahli ini ada dalam berkas perkara Bibit dan Chandra. (*/tra)
Sumber: Kompas, 8 Juni 2010