Perlindungan; LPSK Surati Presiden untuk Amankan Susno

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memfasilitasi pertemuan pimpinan Kepolisian Negara RI dengan pimpinan LPSK. Melalui pertemuan itu, LPSK diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji ke tempat yang aman.

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Selasa (8/6). ”Kami sudah kirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memfasilitasi pertemuan pimpinan Polri dengan LPSK,” kata Abdul Haris. Surat itu juga ditembuskan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan Komisi III DPR.

Melalui surat itu, menurut Abdul Haris, LPSK yang bertanggung jawab kepada Presiden meminta Presiden untuk memfasilitasi pertemuan dengan pimpinan Polri dan membicarakan kemungkinan penempatan Susno Duadji ke tempat yang aman (safe house).

Abdul Haris menjelaskan, penempatan Susno Duadji ke tempat aman tidak berarti LPSK melakukan intervensi hukum. ”Penyidik tetap dapat memeriksa Susno di tempat yang aman dan kasus hukum Susno tetap dilanjutkan,” katanya.

Dorong peran masyarakat
Penempatan Susno Duadji diperlukan, lanjut Abdul Haris, untuk melindungi Susno sebagai saksi yang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Penempatan Susno itu juga diperlukan guna mendorong peran serta masyarakat untuk mengungkap kasus-kasus tindak pidana korupsi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mabes Polri menolak permintaan LPSK untuk mengevakuasi mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji ke rumah perlindungan.

”Kesepakatannya sesuai dengan aturan masing-masing. Pak Susno masih diperlukan polisi untuk penyidikan. Tak mungkinlah dikasih. Nanti tambah repot. Jadi, permintaan tak dikabulkan,” kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto (Kompas, 2/6). (FER)
Sumber: Kompas, 9 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan