Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang Ditetapkan sebagai Tersangka
Mata rantai kasus sindikasi mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan lengkap sudah. Mabes Polri akhirnya menetapkan dua jaksa yang terlibat dalam perkara Gayus sebagai tersangka. Keduanya adalah Cirus Sinaga dan Poltak Manulang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di sela acara sarasehan dan reuni alumni di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, kemarin (10/6). "Iya, dua jaksa itu," kata Ito untuk menjawab pertanyaan wartawan.
Meski begitu, Ito masih enggan membeberkan pasal apa saja yang dijeratkan untuk Cirus dan Poltak. Yang pasti, lanjut jenderal bintang tiga tersebut, ditetapkannya dua jaksa itu sebagai tersangka berawal dari pengaduan Gayus.
Karena itu, Mabes Polri akan meminta klarifikasi dari Gayus. "Itu kan bisa berbentuk pemeriksaan sebagai tersangka dan sangkaan penyidik," jelas mantan Kapolwiltabes Surabaya tersebut.
Ito juga belum bisa memastikan kapan Cirus dan Poltak menghadiri panggilan tim independen yang dikomandani Irjen Pol Mathius Salempang.
Namun, yang jelas, lanjut dia, polisi sudah mengantongi izin jaksa agung untuk memeriksa dua jaksa tersebut. "Kita tunggu saja pemeriksaan terhadap orang yang disebut," ucap mantan Kapolda Riau itu.
Cirus dan Poltak melengkapi sembilan tersangka yang ditetapkan lebih dulu oleh tim penyidik independen Polri. Sembilan tersangka lain itu adalah Gayus, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, Kompol Arafat Enanie, AKP Sri Sumartini, Alif Kuncoro, Lambertus Palang Ama, Muhtadi Asnun, dan Syahril Djohan.
Cirus dan Poltak sebelumnya terlibat dalam penanganan kasus penggelapan pajak Gayus. Cirus merupakan ketua tim jaksa peneliti (P-16), sementara Poltak adalah direktur prapenuntutan pada jaksa agung muda pidana umum (JAM Pidum).
Hasil pemeriksaan internal kejaksaan menunjukkan, keduanya tidak cermat dalam menangani perkara pegawai golongan III Ditjen Pajak itu. Yakni, tidak menindaklanjuti perkara korupsi yang tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polri. Selain itu, mereka membuat dakwaan alternatif dari yang seharusnya disusun kumulatif, yakni pencucian uang dan penggelapan.
Akibatnya, keduanya dicopot dari jabatan struktural berdasar PP Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dua jaksa senior itu terbukti melanggar pasal 2 huruf F, G, dan H serta pasal 3 ayat 1 huruf H PP tersebut. Poltak dicopot dari jabatan kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Sedangkan Cirus dicopot dari jabatan asisten pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jateng.
Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis mengatakan segera memanggil dua jaksa tersebut. Namun, sebelum memeriksa Cirus dan Poltak, tim penyidik hari ini memeriksa tiga jaksa peneliti lain. Mereka adalah Ika Savitri, Fadil Regan, dan Eka Kurnia. "Pemeriksaan masih terkait dengan kasus Gayus," papar dia.
Zainuri menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ika, Fadil, dan Eka merupakan yang kedua. Sebelumnya, bersama Cirus, ketiganya menjalani pemeriksaan pada 27 April lalu. Namun, saat itu keempatnya bebas melenggang karena tak ada bukti yang cukup. "Nah, besok (hari ini, Red) ada pemeriksaan tambahan," ucap dia.
Secara terpisah, Kejaksaan Agung belum mengetahui penetapan dua jaksanya sebagai tersangka kasus Gayus. "Sampai sekarang (kemarin sore, Red) kami belum dapat SPDP-nya," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari di Kejagung kemarin (10/6). Dalam SPDP, biasanya tercantum nama tersangka beserta pasal-pasal yang disangkakan.
Meski demikian, Amari kembali menegaskan bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji telah mengizinkan polisi untuk menindak Cirus dan Poltak. Surat izin dari jaksa agung itu sesuai dengan pasal 8 ayat 5 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. "Jaksa Agung memberikan izin untuk dilakukan pemeriksaan dan upaya paksa apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup," ungkap mantan JAM Intelijen itu.
Apakah Cirus dan Poltak akan dinonaktifkan dari tugas? Amari menyatakan masih menunggu pemberitahuan dari Polri dalam bentuk SPDP. "Kalau sudah terima SPDP, dipertimbangkan untuk diberhentikan sementara," terang dia.
Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu menjelaskan, dua jaksa tersebut belum menerima sanksi tambahan, selain pencopotan dari jabatan struktural yang sudah dijatuhkan. Alasannya, pelanggaran oleh Cirus dan Poltak termasuk dalam kategori tindak pidana.
"Kalau kriminal, sanksi baru diberikan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht, Red)," tutur Amari. Jika keduanya terbukti bersalah, sanksi pemecatan dijatuhkan tanpa melalui mekanisme majelis kehormatan jaksa (MKJ). Mekanisme MKJ dilakukan jika seorang jaksa berbuat tercela dengan ancaman hukuman pemecatan.
Amari menyatakan, Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) bakal mempertimbangkan pemberian bantuan hukum bagi Cirus dan Poltak jika menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Sebab, yang bersangkutan adalah anggota PJI," katanya. Namun, dia tidak memastikan apakah bantuan tersebut berlanjut sampai tingkat pengadilan. "Bisa saja nanti menggunakan pengacara bebas (bukan dari PJI, Red)," imbuhnya. (kuh/fal/c11/iro)
Sumber: Kompas, 11 Juni 2010