Calon Ketua KPK; Pastikan Masa Kerja Pengganti Antasari

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat diminta segera memastikan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipilih untuk menggantikan Antasari Azhar. Masih ada beda pendapat antara pemerintah dan DPR terkait hal tersebut.

”Ini harus diselesaikan secepatnya,” kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zaenal Arifin Mochtar di Jakarta, Kamis (10/6).

Seperti diberitakan, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK ingin masa jabatan calon yang dicari saat ini untuk empat tahun. Anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR menilai, jabatan calon pengganti hanya satu tahun.

Anggota Pansel, Fajrul Falaakh, mengungkapkan, panitia sepakat mencari calon pimpinan KPK untuk empat tahun mendatang. Namun, panitia belum dapat memastikan apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki sikap yang sama. ”Pansel hanya mengusulkan,” ujarnya.

Menurut Zaenal, Dewan keliru mengartikan masa jabatan empat tahun. DPR tak memahami Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan teori tentang lembaga negara. Alasan agar jabatan pengganti Antasari berhenti saat KPK periode 2005-2011 berhenti adalah alasan administratif.

”UU KPK tidak mengatur tentang penggantian pimpinan KPK yang kosong,” ujarnya.

Zaenal menambahkan, secara teoretis, dalam lembaga negara yang independen, setiap komisioner sama dan setara. Jika ada yang setahun, ada yang empat tahun, artinya tak setara.

Secara terpisah, Ketua Pansel Patrialis Akbar menjamin figur yang tak diinginkan masyarakat untuk menjadi pimpinan KPK tidak akan terjaring dalam proses seleksi. Ia juga memastikan tidak ada calon titipan dari koruptor atau pemerintah. (har/ana)
Sumber: Kompas, 11 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan