Ngaku Peneliti ICW, Diciduk Polisi

Setelan perlente sangat ampuh untuk mengelabui atau menipu seseorang. Taktik inilah yang biasanya dilakoni penipu untuk meyakinkan korbannya.

Seperti yang dilakukan Ferdy Yudianto (35). Pria tampan berwajah oriental ini mengaku seorang peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Salah satu organisasi yang konsen menyoroti korupsi di Tanah Air.

Kapolres Bontang AKBP Dede Rahayu melalui Kasat Reskrim Bontang AKP Elvis Irwan mengatakan, Ferdy diciduk saat beraksi di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang, Senin (7/6).

Modus penipuan yang dilakukan Ferdy, yaitu menakut-nakuti pejabat daerah dengan identitas palsunya sebagai peneliti dari ICW tersebut. Agar lebih meyakinkan lagi, Ferdy menyertakan dokumen palsu berupa surat tugas dari ICW dan surat laporan kehilangan dari kepolisian.

Di Bontang, Ferdy sempat mendatangi Wakil Wali Kota Bontang Sjahid Daroini yang belum lama ini kena tipu. “Saya mengaku dari ICW dan ingin melakukan penelitian sistem pendidikan. Setelah memperlihatkan identitas sebagai peneliti ICW,  saya berusaha meminta uang untuk ongkos pulang ke Samarinda. Kalau di Bontang baru Wakil Wali Kota yang berhasil saya tipu,” kata Ferdy ketika ditemui di Polres Bontang.

Kasat Reskrim Bontang Elvis Irwan mengatakan, Ferdy diberi ongkos Rp 2 juta untuk pulang ke Samarinda karena mengaku telah kehilangan dompet. “Tapi surat kehilangan yang dipegangnya, surat palsu yang dibuatnya sendiri untuk meminta uang ke pejabat yang sudah ketakutan duluan,” kata Elvis.(jaz)

Cari Mangsa Hingga Kalsel dan Kalteng
Selain di Bontang, warga Jl Sejahtera I Gang Pulau Indah RT 34 Kelurahan Temindung Samarinda ini, juga mengaku pernah menipu pejabat di Kutai Timur. “Kalau berdasarkan pengakuan tersangka, penipuan dengan modus ini juga dilakukannya dengan Sekda Kutim,” kata Elvis.
Ferdy juga melakukan penipuan hingga Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Dari Ferdy, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang Innova KT 1899 MI yang nomor polisinya dipalsukan dengan B 888 FA.

“Tersangka mengaku mobil ini milik istrinya. Ada juga stempel Polres Kutim dan Polres Bontang serta ICW, 1 unit flashdisc yang digunakan menyimpan format surat dan kartu identitas ICW,” kata Elvis.

Karena perbuatannya ini, lanjut Elvis, penipu ulung ini diancam pidana Pasal 378 (penipuan) dan 263 (pemalsuan dokumen) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara.(jaz)
Sumber: Kaltim Pos, Rabu, 09 Juni 2010 , 07:49:00
berkas kasus unduh di sini...

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan