Polemik soal transparansi rekening pejabat Polri terus bergulir. Komisi III (bidang hukum) DPR akan melakukan pemeriksaan silang antara Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Mabes Polri. Jadwal pemeriksaan itu disepakati Senin mendatang (26/7).
Kuasa Hukum Anggap KPK Ingkar Janji
Penetapan status tersangka bagi mediator pemberi suap kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari Muladi, diprotes kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santosa. Dia menganggap penetapan status tersangka kliennya itu tidak tepat. Alasannya, Ari selama ini menjadi pembongkar kasus korupsi yang menjerat Anggodo Widjojo tersebut.
Seleksi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon gubernur Bank Indonesia (BI) berlangsung besok (21/7). Deputi Gubernur Senior BI Darmin Nasution yang menjadi calon tunggal akan menjalani fit and proper test di depan pimpinan serta anggota Komisi XI DPR.
''Jadwalnya memang sudah ditentukan pada 21 Juli,'' tutur Syarif Hasan, sekretaris Sekretariat Gabungan (Setgab) Partai Koalisi, kemarin (19/7).
Darmin diajukan Presiden SBY sejak masa sidang III DPR. Tapi, pro-kontra terkait posisi Darmin membuat jadwal seleksi mantan Dirjen Pajak tersebut molor.
Ibrahim, hakim nonaktif Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menjadi terdakwa penerima suap, menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin (19/7). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dia hukuman 12 tahun penjara.
''Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,'' tegas jaksa Malino Pranduk saat membacakan tuntutan.
Sidang Perdana Penyidik Kasus Gayus Tambunan
Kompol Arafat Enanie akhirnya mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan menerima suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Kemarin (19/7), dia mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut.
Lobi Bayar Kerugian
Penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra serta pengusaha Hartono Tanoesoedibjo mengalami perkembangan baru. Pekan lalu, pengusaha Hary Tanoesoedibjo yang juga kakak Hartono menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu menyoroti realisasi belanja perjalanan dinas luar daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu sebesar Rp 6,9 miliar pada 2009. Sebab, pertanggungjawaban anggaran tersebut dinilai tidak wajar. "Realisasi anggaran tersebut hanya didukung dengan surat perintah tugas (SPT) dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD), tanpa didukung dengan tiket perjalanan dan penginapan," kata Kepala BPK Perwakilan Bengkulu Ade Iwan Rismawana kemarin.
Empat kasus memasuki tahap mediasi.
Komisi Informasi Pusat mengungkapkan, pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai mengundang berbagai kalangan untuk memanfaatkan undang-undang tersebut. Buktinya, baru dua setengah bulan undang-undang tersebut efektif berlaku, permohonan sengketa informasi yang masuk ke Komisi Informasi sudah mencapai 12 kasus.
"Dari 12 kasus tersebut, empat di antaranya sudah harus diselesaikan melalui mediasi," kata komisioner KIP, Dono Prasetyo, dalam siaran pers yang diterima Tempo kemarin.
Pengusaha Ari Muladi terancam hukuman paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling besar Rp 600 juta. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., menyatakan Ari dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, KPK belum berencana menahan Ari.
Setelah muncul desakan berkali-kali dari masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengungkapkan, Ari Muladi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap ikut merintangi penyidikan KPK terhadap terdakwa kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan KPK, Anggodo Widjojo.
''Benar, KPK telah menetapkan AM (Ari Muladi) sebagai tersangka dalam kaitan dengan kasus AW (Anggodo Widjojo),'' tutur Johan ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (18/7).