Desakan agar pihak di luar Polri mengambil alih penyelidikan transaksi mencurigakan pada rekening sejumlah perwira polisi mendapat respons Kejagung. Instansi yang dipimpin Hendarman Supandji itu siap melakukan penyelidikan jika memang ada laporan dari PPATK.
"Prinsipnya, setiap laporan akan ditelusuri dulu. Ingat, itu belum tentu ada tindak pidananya. Jadi, jangan buru-buru divonis salah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto saat dihubungi Jawa Pos di Jakarta Minggu kemarin (18/7).