Kemanakah laporan kasus korupsi RSBI?

Press Release KAKP (Koalisi Antikorupsi Pendidikan)

Pada tanggal 2 Juni 2010, KAKP dan ICW melaporkan dugaan korupsi dana Block Grant RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) SDN 012 Rawamangun pada Kejati DKI Jakarta. Saat itu, KAKP diterima langsung oleh Kajati dan Aspidsus DKI Jakarta. KAKP melaporkan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan berupa kwitansi fiktif dalam pengelolaan dana Block Grant RSBI tahun 2007 di SDN RSBI 012 Rawamangun. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir kurang lebih Rp 150 juta atau 30 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 500 juta. Pengelola SDN RSBI 012 Rawamangun diduga telah melanggar pasal 9 UU no. 20 Tahun 2001 yang berbunyi :

“Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”

Sayangnya, 30 hari pasca pelaporan tersebut, KAKP masih belum menerima informasi perkembangan tindak lanjut dari pihak Kejati DKI Jakarta. Apa yang terjadi dengan laporan tersebut ? Apakah pihak Kejati DKI Jakarta melihat, membaca, mengkaji dan menyelidiki temuan dalam laporan tersebut ? Demikianlah pertanyaan yang muncul terhadap Kejati DKI Jakarta terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana RSBI.

Hak Informasi Pelapor Kasus Korupsi
Masyarakat berhak mendapatkan informasi perkembangan tindaklanjut atas laporan yang mereka sampaikan pada penegak hukum. Penegak hukum wajib memberikan informasi perkembangan laporan mereka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak laporan tersebut disampaikan. Hal ini dijamin oleh pasal 4 ayat (1) dan (2) PP No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. Dua ayat tersebut berbunyi : 

(1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak memperoleh pelayanan dan jawaban dari penegak hukum atau Komisi atas informasi, saran, atau pendapat yang disampaikan kepada penegak hukum atau Komisi.

(2) Penegak hukum atau Komisi wajib memberikan jawaban secara lisan atau tertulis atas informasi, saran, atau pendapat dari setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal informasi, saran atau pendapat diterima.

Selain itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) juga memberikan jaminan hak informasi perkembangan penanganan kasus korupsi tersebut.

Oleh karena itu, terkait dengan laporan yang kami sampaikan pada Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi dana Block Grant RSBI di SDN 012 Rawamangun maka kami :

  1. Menuntut pihak Kejati DKI Jakarta untuk memberikan penjelasan terkait dengan laporan tersebut.
  2. Mengusut tuntas dugaan semua kasus dugaan korupsi di SDN 012 Rawamangun terutama terkait dengan pengelolaan dana Block Grant RSBI tahun 2007.

Jakarta, 21 Juli 2010

KAKP (Koalisi Antikorupsi Pendidikan):
Jumono (jurubicara), Alainsi Orang Tua Murid Peduli Pendidikan (021-70791221)
Yulinar, Orang Tua Murid  (087882210167)
Febri Hendri, Peneliti Senior ICW (087877681261)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan