Rayakan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-50, Kejaksaan Masih Minim Gebrakan

Institusi kejaksaan merayakan hari jadinya yang dikenal dengan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-50 pada hari ini (22/7). Kinerja dan prestasi kejaksaan dalam pemberantasan korupsi masih menuai sejumlah kritik.

Salah satunya, kejaksaan dianggap masih royal menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus korupsi. Kejaksaan juga minim prestasi dalam proses penegakan hukum. ''Jaksa agung tidak memiliki terobosan untuk institusi kejaksaan," kata koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman saat dihubungi kemarin (21/7).

Menurut dia, seorang jaksa agung harus berani membersihkan institusi kejaksaan dari jaksa-jaksa yang suka memainkan perkara. Sebab, merekalah yang bisa mencoreng institusi kejaksaan. "Pembenahan di kejaksaan harus dilakukan secara ekstrem," tegasnya.

Pada bagian lain, kejaksaan kemarin membeberkan pencapaian kinerja satu tahun ini. Selama rentang waktu Januari-Juni 2010, jumlah perkara korupsi yang disidik mencapai 1.328. Yang sudah berlanjut ke tahap penuntutan sejumlah 741.

Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, dari jumlah perkara tersebut, jumlah uang negara yang diselamatkan mencapai angka Rp 123,7 miliar. Untuk bidang tindak pidana umum, kejaksaan menerima 129.116 SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dari penyidik. "Jumlah yang sudah dilimpahkan ke pengadilan 58.505 perkara," kata Didiek.

Untuk bidang perdata, dalam rentang Januari-Juni 2010, kejaksaan juga berhasil mempertahankan keuangan negara. Jumlahnya mencapai Rp 981,7 miliar.

Tidak hanya dalam penanganan perkara, institusi kejaksaan juga tegas terhadap jaksa-jaksa nakal. Dalam enam bulan pertama 2010, jumlah jaksa yang diganjar sanksi mencapai 165 orang. Sementara dari tata usaha berjumlah 62 orang. Jumlah jaksa yang dikenai hukuman berat cenderung meningkat jika dibandingkan dengan 2009. Tahun ini, jumlahnya 67 jaksa, sedangkan tahun lalu 47 orang.

Didiek menjelaskan, jaksa-jaksa yang melanggar ketentuan tentu disikapi dengan tegas. "Tentu akan ditindaklanjuti dengan kerangka reformasi birokrasi," katanya. Dia mengakui, program reformasi birokrasi yang dicanangkan insitusi kejaksaan belum berjalan maksimal. "Kami akui memang masih ada kendala implementasi dalam mewujudkan reformasi birokrasi di kejaksaan," sambung jaksa asal Solo itu. (fal/c2/agm)
Sumber: Jawa Pos, 22 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan