Pilkada langsung yang berlaku di Indonesia sejak 2005 telah melahirkan anomali dalam praktik demokrasi lokal. Premis yang menyebutkan bahwa demokrasi berkorelasi positif dengan tingkat korupsi yang menurun nyatanya tidak berlaku dalam konteks Indonesia.
Korupsi justru kian meningkat pasca- pelaksanaan pilkada langsung. Data kuantitatif Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan, sejak 2005, terdapat 40 kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati yang menjadi terpidana kasus korupsi.