Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra terus mengumpulkan ''amunisi'' untuk memperkuat gugatannya terhadap UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Salah satu di antaranya, menelusuri kembali risalah UU tersebut saat dibahas di parlemen pada 2004. Ketika itu, Yusril menjabat Menkum HAM.
''Draf (RUU Kejaksaan) memang saya susun sendiri. Tapi, ada bahan-bahan, dokumen, yang tidak ada pada saya. Adanya di DPR dan itu dokumen negara. Makanya, saya meminta itu mesti melalui ketua DPR,'' kata Yusril setelah menemui Ketua DPR Marzuki Alie di gedung DPR kemarin (27/7).