Yusril Cari UU Nomor 16 Tahun 2004 ke DPR, Bahan Gugat Jaksa Agung

Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra terus mengumpulkan ''amunisi'' untuk memperkuat gugatannya terhadap UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Salah satu di antaranya, menelusuri kembali risalah UU tersebut saat dibahas di parlemen pada 2004. Ketika itu, Yusril menjabat Menkum HAM.

''Draf (RUU Kejaksaan) memang saya susun sendiri. Tapi, ada bahan-bahan, dokumen, yang tidak ada pada saya. Adanya di DPR dan itu dokumen negara. Makanya, saya meminta itu mesti melalui ketua DPR,'' kata Yusril setelah menemui Ketua DPR Marzuki Alie di gedung DPR kemarin (27/7).

Anggota DPR Mangkir Tanpa Alasan Ditangani Badan Kehormatan

Para wakil rakyat harus segera memperbaiki kinerja. Bagi yang suka bolos, sanksi disiplin dari internal sudah menunggu. Pimpinan DPR memberlakukan aturan ketat bagi para anggota.

Anggota DPR yang mangkir tanpa alasan jelas kini langsung ditangani lembaga kode etik, Badan Kehormatan (BK). "Kami serahkan kepada BK saja," kata Ketua DPR Marzuki Alie sesudah rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi pengganti bamus di gedung DPR kemarin (27/7).

Hartono Bawa Bukti Bukan Pemilik SRD

Penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) terus berjalan di Kejaksaan Agung. Kemarin (27/7), tim penyidik pidana khusus Kejagung kembali memeriksa salah seorang tersangka, yakni pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.

Pemeriksaan itu merupakan yang ketiga bagi Hartono. Sebelumnya, mantan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang menjadi rekanan Depkum HAM dalam Sisminbakum tersebut muncul di Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan pada 15 dan 19 Juli lalu. Setelah diperiksa, Hartono masih melenggang alias tidak ditahan.

Menutup Kasus Bank Century

KASUS Bank Century diusulkan ditutup. Usul tersebut mengalir dari pernyataan Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman. Dia berpendapat bahwa penutupan kasus itu dilakukan jika penegak hukum tidak menemukan adanya tindak pidana dalam penyertaan modal sementara (PMS) alias bailout dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century (Jawa Pos, 27/7).

Menuju Kursi Trunojoyo I

Suasana panas setiap menjelang pergantian Kapolri tak dapat dihindari.Jabatan yang penuh prestise, kekuasaan begitu besar,dan capaian tertinggi bagi setiap anggota Polri dalam kariernya menjadikan ritus seleksi calon Kapolri kerap diwarnai intrik.

Menebak Izin Presiden

ADA hal yang patut dipikirkan serius mengenai salah satu materi pembicaraan dalam silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Salman Maryadi ke kantor Redaksi Suara Merdeka, Rabu pekan lalu, terkait dengan usaha pemberantasan korupsi, yakni izin Presiden.

Lindungi Para Pembela Hak-Hak Publik (Public Right Defender)

Press Release

Komnas  HAM (Komisi Nasional Hak Azazi Manusia) harus investigasi ancaman pada pada orang tua murid dan pelapor korupsi sekolah. Selain itu, Komnas HAM harus memberikan perlindungan HAM bagi para pembela hak-hak publik (public right defender) didunia pendidikan ini. HAM mereka terancam pada saat gigih mengkritisi pengelolaan dana sekolah.

Demokrat Tak Akan Lindungi As'ad Syam

Kejaksaan Jambi meminta bantuan polisi menangkapnya.

Partai Demokrat berjanji tidak akan melindungi anggota fraksinya yang saat ini jadi buron Kejaksaan Tinggi Jambi dalam kasus korupsi, yakni As'ad Syam. Ketua Departemen Komunikasi Demokrat Ruhut Poltak Sitompul mengatakan, bila dia terbukti bersalah, Demokrat tidak akan segan-segan memecat mantan Bupati Muarojambi periode 1999 - 2004 itu.

Menteri Keuangan Dukung Grup Bakrie Dihukum

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan akan melindungi whistle blower.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mendukung langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada empat emiten Grup Bakrie. “Keputusan Bursa Efek Indonesia kami yakini sebagai tindakan yang memang harus dilakukan. Kami mendukung dan memahami hukuman itu,” kata Agus, akhir pekan lalu.

MUI Bahas Pembalikan Pembuktian Kasus Korupsi

Buku panduan soal 10 kriteria ajaran sesat akan dilansir.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas soal pembalikan beban pembuktian dalam kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan seseorang. Menurut Sekretaris MUI Ichwan Syam, persoalan tersebut dibahas dalam Musyawarah Nasional VIII dan Milad ke-35 MUI karena pembalikan beban pembuktian merupakan salah satu cara membuktikan terjadinya korupsi.

Subscribe to Subscribe to