Polemik rekaman 64 kali percakapan antara Ari Muladi dan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja terus berkepanjangan. Setelah Ari Muladi yakin rekaman tersebut fiktif, giliran Anggodo meragukan adanya rekaman itu.
''Tentu (rekaman) ini merupakan tanggung jawab kejaksaan dan kepolisian. Seharusnya, sebelum menyatakan P-21 atas perkara itu (dugaan kriminalisasi Bibit-Chandra), mereka harus teliti dulu apakah sudah lengkap alat buktinya,'' kata Tomson Situmeang, salah seorang kuasa hukum Anggodo, saat dihubungi kemarin (30/7).