28 Kepala Desa Terancam Jadi Tersangka

Sebanyak 28 kepala desa di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terancam menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar Proyek Operasional Massal Pertanahan (Prona) pada 2009. "Kejaksaan sudah menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka karena menerima uang yang tidak semestinya. Kejaksaan masih terus mendalami dan mengembangkan penyelidikan untuk desa-desa yang lain," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Isno Ihsan kemarin.

ICW Desak KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Rekening Gendut

DPR-ICW Minta Libatkan Auditor Eksternal

Meski terus didesak untuk membongkar dugaan rekening gemuk milik perwiranya, Mabes Polri bersikukuh bahwa kasus itu sudah selesai. Sebaliknya, sebagian kalangan menganggap kasus tersebut belum rampung. Korps Bhayangkara pun diminta untuk mengungkapkan parameter dan metode penilaian terhadap perwira-perwira yang diduga terlibat.

Penghasilan Politikus Senayan Rp 62 Juta Per Bulan

Setiap bulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat memperoleh penghasilan lebih dari Rp 62 juta. Pendapatan yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan ini belum termasuk uang rapat, uang transpor, uang perjalanan dinas di dalam dan luar negeri, serta fasilitas lain.

Gaji besar yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat ternyata tak secara otomatis mendorong mereka menunjukkan kinerja cemerlang. Kendati begitu, sebagian politikus kurang setuju jika kinerja mereka dikaitkan dengan pendapatan yang diperoleh.

Anggota DPR Pembolos Terancam Dipecat

“Kalau enam kali berturut-turut.”
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat berjanji untuk menindak anggota yang sering mangkir dalam sidang-sidang di DPR. Badan ini siap mengeluarkan usul pemberhentian tanpa pandang bulu.

Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan Nudirman Munir, pemberhentian anggota DPR bisa dilakukan bila yang bersangkutan mangkir mengikuti sidang enam kali berturut-turut. Sidang yang dimaksudkan bisa sidang paripurna, sidang komisi, maupun sidang alat kelengkapan DPR.

KPK Bentuk Pusat Pelaporan Gratifikasi

Didirikan di Setiap Instansi Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membuka pusat pelaporan gratifikasi. Pusat pelaporan tersebut akan dibuat di instansi-instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta BUMN (badan usaha milik negara). Upaya tersebut dimaksudkan agar pejabat dan PNS (pegawai negeri sipil) lebih mudah dalam melaporkan gratifikasi.

Selama ini pelaporan gratifikasi dipusatkan secara langsung di KPK. Hal itu cukup menyulitkan bagi para pejabat dan PNS yang berniat melaporkan.

Kasus Suap Bank Jabar; Terima Suap Rp 2,55 M, Kakanwil Pajak Kena 6,5 Tahun Penjara

Satu per satu terdakwa kasus korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan pajak PT Bank Jabar divonis. Setelah mantan Dirut Bank Jabar Umar Syarifuddin (dihukum 7 tahun), kemarin (27/7) Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara Edi Setiadi, divonis enam tahun enam bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2,55 miliar.

Usul Menutup Kasus Bank Century Belum Bisa Direalisasikan

Usul Ketua Komisi III Benny K. Harman menutup pengusutan kasus Bank Century oleh aparat penegak hukum belum bisa direalisasikan. Kepolisian menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Ito Sumardi menyatakan, rekomendasi Pansus Hak Angket Bank Century masih tetap menjadi acuan. "Jadi, belum bisa dihentikan," tegas Ito kepada para wartawan di sela-sela simposium nasional Memutus Mata Rantai Radikalisme dan Terorisme di Hotel Le Meridien, Jakarta, kemarin (27/7).

Kejagung Ajukan Izin ke Presiden, Periksa Gubernur Kaltim dalam Kasus KPC

Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak tinggal menunggu persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan izin kepada presiden untuk memeriksa Awang Farouk sebagai tersangka kasus korupsi dana penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Anggodo Gagal Hadirkan Antasari

Sidang terdakwa kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Anggodo Widjojo, kembali ditunda. Kuasa hukum terdakwa gagal menghadirkan saksi yang meringankan bagi Anggodo, Antasari Azhar.

"Karena saksi (Antasari, Red) yang akan dihadirkan hari ini (kemarin, Red) tidak hadir, kami berikan kesempatan terakhir kepada penasihat hukum untuk menghadirkan saksi dalam sidang berikutnya," kata hakim ketua Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Tipikor kemarin (27/7).

Pecat Anggota DPR Korup!

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1042 yang memberikan vonis 4 tahun atas Asad Syam, Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat atas dugaan korupsi seharusnya sudah cukup untuk memecat dan memberhentikan yang bersangkutan dari posisi sebagai anggota Parlemen. Asad yang menjadi Buron Kejaksaan Tinggi Jambi sejak 12 Juli 2010 terbukti bersalah terkait kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi tahun 2004 senilai Rp 4,5 miliar.

Subscribe to Subscribe to