Anggodo Ragukan Rekaman Ari Muladi-Ade

Polemik rekaman 64 kali percakapan antara Ari Muladi dan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja terus berkepanjangan. Setelah Ari Muladi yakin rekaman tersebut fiktif, giliran Anggodo meragukan adanya rekaman itu.

''Tentu (rekaman) ini merupakan tanggung jawab kejaksaan dan kepolisian. Seharusnya, sebelum menyatakan P-21 atas perkara itu (dugaan kriminalisasi Bibit-Chandra), mereka harus teliti dulu apakah sudah lengkap alat buktinya,'' kata Tomson Situmeang, salah seorang kuasa hukum Anggodo, saat dihubungi kemarin (30/7).

Dia menyesalkan pernyataan soal adanya rekaman percakapan itu yang diungkapkan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji di hadapan Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Menurut dia, jika rekaman tersebut tidak ada, dua petinggi negara itu telah melakukan kebohongan besar kepada publik. ''Kalau tidak ada, mereka (Kapolri dan jaksa agung) sebaiknya mundur dan melakukan reformasi di tubuh kepolisian serta kejaksaan,'' ujarnya.

Ditanya soal keterkaitan dengan perkara Anggodo, terdakwa dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan KPK, Tomson mengungkapkan, ada tidaknya rekaman tersebut tidak berdampak terhadap jalannya sidang Anggodo. ''Kami tidak merasa dibohongi. Karena itu, tidak ada kepentingan dengan Pak Anggodo (Anggodo bukan pelaku pembicaraan). Kami kembalikan kepada kepolisian dan kejaksaan,'' tegasnya.

Meski begitu, lanjut dia, pihaknya akan tetap meminta pertanggungjawaban polisi dan kejaksaan berkenaan dengan rekaman yang akan dijadikan salah satu barang bukti dalam sidang Anggodo tersebut. Dia akan mendesak agar polisi membuka rekaman itu dalam sidang sesuai surat penetapan yang telah dikeluarkan majelis hakim.

Sementara itu, Ade Rahardja yang disebut terkait dengan rekaman percakapan tersebut bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah berhubungan dengan Ari Muladi. Hal itu pernah diungkapkan Ade saat bersaksi dalam sidang Anggodo beberapa waktu lalu.

''Seperti yang saya ungkapkan sebelumnya, keterangan dalam sidang berada di bawah sumpah. Saya tidak pernah bertemu Ari Muladi, baik langsung maupun tidak langsung,'' tegasnya ketika ditemui dalam Lokakarya Jurnalis KPK di Resort Aquarius Orange, Cisarua, kemarin. (ken/c5/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 31 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan