Siap Pulangkan Terdakwa Kasus Century

Draf Ekstradisi Bisa Tuntas Pekan Depan

Tim Pemburu Koruptor (TPK) terus berupaya agar bisa membawa pulang koruptor dan menarik aset mereka di luar negeri. Saat ini tim yang beranggota lintas departemen tersebut menyiapkan draf ekstradisi salah satu terdakwa korupsi Bank Century, yakni Rafat Ali Rizfi (pemegang saham mayoritas atau pengendali).

''Untuk ekstradisi Rafat yang ada di Inggris, kami sedang siapkan draf ekstradisinya,'' kata Ketua TPK Darmono setelah salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejaksaan Agung, kemarin (30/7). Pekan depan diharapkan draf tersebut bisa rampung.

Saat ini perkara Rafat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara in absensia (tanpa kehadiran terdakwa). Pria keturunan Pakistan dan berkebangsaan (warga negara) Inggris itu didakwa bersama dengan Hesyam Al Waraq (wakil komisaris utama), warga Arab Saudi, melarikan aset milik Bank Century ke luar negeri.

Sidangnya in absentia karena Rafat dan Hesyam tidak memenuhi panggilan Mabes Polri melalui NCB Interpol dan pengumuman di media massa.

Darmono menjelaskan, timnya saat ini fokus pada tiga hal yang bisa diselesaikan pekan depan. Selain draf ekstradisi Rafat, pekerjaan lain adalah penyelesaian MLA (mutual legal assistance) untuk aset koruptor di Swiss yang terkait dengan kasus Bank Century dan Irawan Salim, bos Bank Global, senilai Rp 1,56 triliun.

Fokus lainnya adalah merampungkan draf MLA dengan Hongkong berkaitan dengan dana USD 3,5 juta dari Bank Century. ''Semuanya sedang kami matangkan ekstradisi dan MLA-nya,'' ujar Darmono yang juga menjabat wakil jaksa agung tersebut.

Darmono menuturkan, TPK juga terus berupaya menarik aset-aset yang terkait dengan skandal BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia). Juga terus diupayakan pemulangan Adrian Kiki Ariawan, terpidana seumur hidup kasus BLBI senilai Rp 1,5 triliun, yang kini tinggal di Australia. ''Kami masih menunggu jawaban akhir dari pemerintah Australia,'' terangnya.

Pemerintah Indonesia, lanjut Darmono, sudah menyempurnakan jawaban atas keberatan yang disampaikan oleh pengacara Adrian Kiki. ''Kami berharap Adrian Kiki bisa segera diekstradisi ke Indonesia karena permintaan Australia untuk ekstradisi sudah banyak dibantu dan dilaksanakan,'' kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta itu. (fal/c1/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 31 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan