Copot Pejabat Publik Yang Mengintimidasi Ortu Murid Kritis dan Anak..!

Press Release
Intimidasi yang dialami oleh ortu murid dan anaknya dari pihak sekolah dan pejabat dinas pendidikan adalah ancaman serius terhadap pemenuhan hak-hak publik disekolah dan dunia pendidikan. Intimidasi ini dikhawatirkan dapat menyurutkan langkah orang tua murid dan publik lebih luas mengkritisi kebijakan sekolah dan pendidikan. Orang tua murid kritis akan merasa terancam seperti yang dialami oleh ortu murid di SDN RSBI 012 Rawamangun dan SMP 99.

Oleh karena itu, agar intimidasi yang dialami oleh kelompok ortu murid dan anaknya tidak berdampak luas maka pejabat sekolah dan dinas pendidikan harus mendapatkan sanksi dari dinas Pendidikan DKI Jakarta. Para pejabat publik ini terbukti UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan PP 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Kasie kecamatan Pulogadung telah melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan surat permintaan pada Gubernur DKI Jakarta untuk menghentikan Dr. Okky cs sebagai warga DKI Jakarta. Kasie Dikdas Kecamatan Pulogadung dinilai tidak memiliki kewenangan apapun dalam meminta penghentian status kewargaan Dr. Okky cs. Selain itu, permintaan penghentian status warga DKI Jakarta juga diduga melanggar  pasal 27 UU HAM yakni :

“Setiap warga Negara Indonesia untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah Republik Indonesia”.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menghentikan Kepsek SMP 99 Jakarta yang telah habis masa jabatannya. Kepsek SMP 99 Jakarta telah melebihi masa jabatannya dua periode dan ini melanggar Permendiknas 162/U/2003 tentang pembatasan maksimal masa jabatan kepala sekolah.

Terkait masalah ini kami merekomendasikan hal-hal berikut pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta:

  1. Mencopot Drs. H. Usman sebagai Kasie Dikdas Kecamatan Pulogadung karena melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan PP 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri
  2. Menghentikan IIng Ilhamudin sebagai Kepsek SMP 99 Jakarta karena telah habis masa jabatannya.
  3. Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran agar pihak sekolah, Kasi Kecamatan dan Sudin Pendidikan tidak melakukan intimidasi dan menghormati HAM ortu murid kritis dan anaknya.

Jakarta, 29 Juli 2010

KAKP (Koalisi Antikorupsi Pendidikan):
Jumono, Alainsi Orang Tua Murid Peduli Pendidikan (021-70791221)
Yuslinarwati, Orang Tua Murid  SMP 99 Jakarta (087882210167)
Handaru, Orang Tua Murid SDN RSBI 012 Pagi Rawamangun (081511130101)
Febri Hendri, Peneliti Senior ICW (087877681261)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan