Anggodo Gagal Hadirkan Antasari

Sidang terdakwa kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Anggodo Widjojo, kembali ditunda. Kuasa hukum terdakwa gagal menghadirkan saksi yang meringankan bagi Anggodo, Antasari Azhar.

"Karena saksi (Antasari, Red) yang akan dihadirkan hari ini (kemarin, Red) tidak hadir, kami berikan kesempatan terakhir kepada penasihat hukum untuk menghadirkan saksi dalam sidang berikutnya," kata hakim ketua Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Tipikor kemarin (27/7).

Jaksa penuntut umum (JPU) Suwarji menerima putusan majelis hakim itu. JPU siap dengan barang bukti yang diajukan, yakni rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 9 November 2009. "Kami siap (rekaman, Red) untuk dibawa ke pengadilan kalau memang sudah ditetapkan majelis dan diberi izin," jelas Suwarji.

Sebaliknya, Anggodo berkeberatan terhadap sikap majelis hakim tersebut. Menurut salah seorang kuasa hukum Anggodo, O.C. Kaligis, saksi tidak hadir karena pihaknya tidak berwenang melakukan upaya paksa. "Yang Mulia memang sudah memberikan izin kepada penasihat hukum. Tapi, kami tidak punya wewenang untuk melakukan upaya paksa. Karena itu, kami kembalikan kepada Yang Mulia supaya pemanggilan tersebut kuat," kata Kaligis di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Anggodo pun mengeluhkan surat penetapan yang berkaitan dengan pemutaran 64 kali rekaman percakapan antara Ari Muladi dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. Mereka merasa tidak berwenang memerintah Kabareskrim membuka barang bukti berupa rekaman tersebut. "Bukan kami yang memerintah Kabareskrim (untuk buka barang bukti, Red)," tutur Kaligis.

Thomson Situmeang yang juga kuasa hukum Anggodo mengajukan permohonan lain. Dia meminta majelis hakim memerintah Kabareskrim membuka rekaman CCTV tentang pertemuan Ari dengan pejabat KPK itu.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Antasari menolak disebut bersedia bersaksi dalam sidang Anggodo. Salah seorang kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, menyatakan bahwa kliennya telah menyampaikan penolakan bersaksi kepada majelis hakim. "Kami sudah secara tegas dan resmi menyampaikan kepada majelis hakim. (ken/c11/agm)
Sumber: Jawa Pos, 28 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan