Anggota DPR Pembolos Terancam Dipecat

“Kalau enam kali berturut-turut.”
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat berjanji untuk menindak anggota yang sering mangkir dalam sidang-sidang di DPR. Badan ini siap mengeluarkan usul pemberhentian tanpa pandang bulu.

Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan Nudirman Munir, pemberhentian anggota DPR bisa dilakukan bila yang bersangkutan mangkir mengikuti sidang enam kali berturut-turut. Sidang yang dimaksudkan bisa sidang paripurna, sidang komisi, maupun sidang alat kelengkapan DPR.

Nudirman mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2009 dan Tata Tertib DPR RI No. 1 Tahun 2009. "Itu jelas diatur di situ," kata Nudirman di gedung DPR kemarin. “Kalau enam kali berturut-turut, ya, pemberhentian. Kalau tiga kali, ada teguran lisan dan tertulis."

Beberapa anggota DPR yang tercatat kerap mangkir, antara lain, Ratu Munawaroh Zulkifli Nurdin (9 kali) dari Fraksi Partai Amanat Nasional dan Jeffrie Geovanie dari Golkar (6 kali). Badan Kehormatan akan meminta klarifikasi lebih dulu kepada para anggota yang dianggap sering bolos itu. “Apakah ada alasan mereka mangkir," kata Nudirman.

"Ya, saya gentleman mengakui memang tidak masuk enam kali karena saya tidak urus surat izin," kata Jeffrie Geovanie. "Dua kali sakit, sisanya ke luar kota. Akibat itu, saya memperbaiki diri dan sekarang yang paling rajin. Bisa dicek."

Fraksi PAN mengaku telah memperingatkan Ratu Munawaroh. Menurut Sekretaris Fraksi PAN Viva Yoga, setelah diperingatkan, Ratu mengajukan surat pengunduran diri. “Alasan pribadi, dia butuh lebih banyak berada bersama keluarga."

Adapun Agus Gumiwang Kartasasmita dari Golkar meminta Biro Persidangan DPR lebih hati-hati dalam membuat kesimpulan dan rekapitulasi absensi anggota Dewan dalam sidang paripurna.

"Memang ada anggota yang malas dan tidak hadir tanpa alasan, tapi tidak semua seperti itu," katanya. "Setiap ketidakhadiran saya di sidang paripurna pasti ada izin dan sepengetahuan fraksi.” AMIRULLAH | ARYANI KRISTANTI | ANTON WILLIAM | NALIA RIFIKA

SANKSI BAGI POLITIKUS SENAYAN

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie akan menyerahkan urusan pemberian sanksi bagi para wakil rakyat yang kerap mangkir sidang, termasuk kemungkinan pemecatan, kepada Badan Kehormatan. Berikut ini ancaman sanksi bagi para pembolos itu:

Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD:

Pasal 213
Anggota DPR bisa diberhentikan apabila:

# Ayat 2 huruf a
Tidak melaksanakan tugasnya selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun.

# huruf b
Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR.

# huruf d
Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Aturan pemberhentian juga ada di Tata Tertib DPR RI No. 1 Tahun 2009, Pasal 244 ayat 2.

Sanksi lain:
Ketidakhadiran tiga kali berturut-turut tanpa keterangan => Teguran lisan dan tertulis.

MEREKA YANG GEMAR MANGKIR

Berikut adalah anggota parlemen yang membolos lebih dari tiga kali pada masa sidang II (4 Januari hingga 5 Maret 2010) atau masa sidang III (5 April hingga 18 Juni 2010). Pada masa sidang kedua terdapat 10 kali persidangan. Adapun masa sidang ketiga sebanyak 9 kali persidangan.

Fraksi PAN
Ratu Munawaroh
Absen tanpa keterangan pada masa sidang III: 9 kali

Fraksi Partai Demokrat
Nurcahyo Anggoro Jati
Absen tanpa keterangan pada masa sidang II: 3 kali
Absen tanpa keterangan pada masa sidang III: 5 kali

Fraksi Partai Golkar
1. Jeffrie Geovanie
Absen tanpa keterangan pada masa sidang II: 6 kali

2. Agus Gumiwang Kartasasmita
Absen tanpa keterangan pada masa sidang III: 4 kali

3. Ibnu Munzir
Absen tanpa keterangan pada masa sidang III: 4 kali

Fraksi PKB
1. Agus Sulistiyono
Absen tanpa keterangan pada masa sidang II: 4 kali
Izin: 1 kali

2. Abdul Kadir Karding
Absen tanpa keterangan pada masa sidang III: 4 kali
Izin: 2 kali

3. Abdul Malik Haramain
Absen tanpa keterangan pada masa sidang III: 4 kali

Fraksi PDI Perjuangan
Arif Wibowo
Absen tanpa keterangan pada masa sidang III: 4 kali
Izin: 2 kali

Alexander Litay
Absen tanpa keterangan pada masa sidang III: 4 kali
Izin: 2 kali
Sakit: 2 kali

Fraksi Hanura
Akbar Faizal
Absen tanpa keterangan pada masa sidang II: 3 kali
Absen tanpa keterangan pada masa sidang III: 3 kali
Izin: 2 kali

Fraksi PKS
Andi Rahmat
Absen tanpa keterangan pada masa sidang II: 2 kali
Absen tanpa keterangan pada masa sidang III: 1 kali
Izin: 3 kali dan 5 kali -- total 8 kali izin.
Sakit: 1 kali

SUMBER: BIRO PERSIDANGAN SETJEN DPR | AMIRULLAH | Y. TOMI ARYANTO
 
Sumber: Koran Tempo, 28 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan