Kasus Suap Bank Jabar; Terima Suap Rp 2,55 M, Kakanwil Pajak Kena 6,5 Tahun Penjara

Satu per satu terdakwa kasus korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan pajak PT Bank Jabar divonis. Setelah mantan Dirut Bank Jabar Umar Syarifuddin (dihukum 7 tahun), kemarin (27/7) Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara Edi Setiadi, divonis enam tahun enam bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2,55 miliar.

Vonis majelis hakim yang diketuai Nanik Indrawati itu diketuk dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ''Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar Nanik kemarin.

Selain hukuman kurungan, Edi didenda Rp 200 juta, subsider hukuman penjara enam bulan. Dalam putusan majelis hakim, terdakwa terbukti menerima duit yang disebut biaya konsultasi dari Bank Jabar senilai Rp 2,55 miliar. Uang itu dibagi dengan empat bawahannya di bagian pemeriksa pajak, yakni Roy Yuliandri, Dedy Suwardi dan Muhammad Yazid, serta Dien Rajana Mulya.

Pemberian biaya konsultasi dengan jumlah fantastis itu terkait dengan upaya pengurangan nilai pajak yang dikenakan pada Bank Jabar tahun buku 2001 dan 2002. Bersadar keterangan para saksi, Edi terbukti mengurangi nilai pajak dengan jumlah yang jauh lebih rendah. Pada pemeriksaan pajak tahun buku 2001, Edi menurunkan nilai pajak dari Rp 129 miliar menjadi Rp 74,9 miliar. Akhirnya Bank Jabar hanya diwajibkan membayar Rp 4 miliar.

Kemudian, pada pemeriksaan pajak 2002, Edi beserta timnya kembali mengurangi nilai pajak dari Rp 51,8 miliar menjadi Rp 25,5 miliar, dan akhirnya pajak Bank Jabar hanya menjadi Rp 7 miliar.

Yang meringankan, terdakwa Edi terbukti belum pernah dihukum, selalu berlaku sopan dalam persidangan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Hal yang memberatkan, sebagai pegawai pajak, Edi dianggap mencederai kepercayaan masyarakat. "Sebagai petugas pajak, terdakwa telah mengkhianati amanat rakyat dalam menghimpun pajak," ujar Nanik. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 (1) kesatu KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 565 juta. Namun, kewajiban uang pengganti tersebut dihapuskan majelis hakim. (ken/c2/iro)
Sumber: jawa Pos, 28 Juli 2010
-----------
Bekas Kepala Penyidik Pajak Divonis 6,5 Tahun Penjara
Menerima hadiah Rp 2,55 miliar.

Bekas Kepala Pemeriksa dan Penyidik Pajak di Bandung, Eddi Setiadi, divonis 6,5 tahun penjara. Eddi dinyatakan bersalah karena menerima hadiah berkaitan dengan pengurangan pajak Bank Jabar pada 2001 dan 2002.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Nani Indrawati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Selain vonis 6,5 tahun penjara, Eddi diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan hampir separuhnya dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menginginkan dia dihukum 12 tahun penjara atas perbuatannya menerima hadiah tersebut.

Eddi dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam KUHP, pasal yang dilabraknya adalah Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Majelis hakim menambahkan soal keterangan Eddi yang berbelit-belit di persidangan sebagai pertimbangan yang ikut memberatkan hukuman Eddi itu. Termasuk perbuatannya yang justru tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Sementara yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan masih memiliki tanggungan anak," Nani menambahkan. Atas vonis itu semua, baik Edi maupun jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan permohonan banding.

Eddi adalah bekas Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung I. Dia ikut serta dalam menurunkan pajak yang harus dibayar Bank Jabar pada 2001-2002, dan, karena itu, menerima hadiah sebesar Rp 2,55 miliar sebagai "biaya konsultasi". Uang hadiah ini juga dibagi-bagikan kepada staf Eddi yang lain, yaitu Roy Yuliandri, Suwardi, dan Muhammad Yazid.

Pada 2001, kewajiban pajak kurang bayar Bank Jabar mencapai Rp 129,29 miliar, tapi nilainya diturunkan menjadi Rp 74,09 miliar dan akhirnya menjadi Rp 4,97 miliar. Atas penurunan pajak tahun itu, Eddi menerima Rp 1 miliar.

Adapun kekurangan pajak periode 2002 semula berjumlah Rp 51,80 miliar. Nilainya kemudian diturunkan menjadi Rp 25,57 miliar, dan akhirnya diturunkan lagi menjadi Rp 7,27 miliar. Untuk yang satu ini, Eddi menerima hadiah sebesar Rp 1,55 miliar. RATNANING ASIH
 
Sumber: Koran Tempo, 28 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan