DPR Harus Dukung Penuntasan Rekening Gendut Polri

Rilis Media, dalam Audiensi dengan Fraksi PDIP DPR 22 Juli 2010

Pihak Mabes Polri pada Jumat (16/7) lalu telah mengumumkan hasil penelitian terhadap 23 rekening mencurigakan perwira Polri. Hasilnya sebanyak 17 rekening dapat dibuktikan wajar. Selebihnya sudah diproses pidana dan satu rekening dimiliki oleh orang yang meninggal. Adapun sisanya masih diteliti.

Laporan hasil pemeriksaan atau penelitian Mabes Polri terhadap rekening “gendut” perwira polisi tersebut mengecewakan dan patut diragukan serta memunculkan kesan ada upaya perlindungan terhadap oknum jenderal Polisi yang diduga bermasalah. Bahkan, kita patut sangat mengkhawatirkan, pemeriksaan internal seperti ini menjadi salah satu cara skenario impunitas terhadap pelaku yang sebenarnya. Hal ini didasarkan pada sejumlah alasan.

Pertama, proses pemeriksaaan pemeriksaan rekening gendut jenderal polri tidak wajar. Pihak Polri tidak melakukan proses pro justicia seperti melakukan penyelidikan atau penyidikan namun yang dilakukan hanya sebatas klarifikasi. Dengan cara meminta keterangan sepihak dari oknum polisi yang memiliki rekening yang mencurigakan. Pihak kepolisian juga tidak menelusuri asal muasal transaksi rekening yang mencurigakan maupun melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mentransfer sejumlah uang kepada oknum polisi tersebut.

Proses ini berbeda dan diskriminatif jika dibandingkan dengan penanganan kasus pencucian uang serupa seperti dalam kasus yang menimpa Vincentius Amin dan Gayus Tambunan. Dalam kedua kasus ini, pihak polisi langsung mengambil tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku yang berasal dari sipil tersebut. Keduanya pada akhirnya dapat diproses hingga ke pengadilan dan dinyatakan bersalah.

Pernyataan bahwa 17 rekening pejabat polri tersebut wajar justru menjadi tidak wajar. Pihak polisi menyatakan bahwa rekening gemuk tersebut berasal dari pemindahan rekening dari rupiah ke valas, menampung penghasilan keluarga seperti usaha angkot dan perkebunan, dan ada juga transaksi pejabat yang menggunakan uang dinas untuk membayar utang.  Muncul kehawatiran ada upaya rekayasa atau mencari-cari alasan yang dilakukan oleh pemeriksa internal Polri sehingga transaksi yang semula tidak wajar dibuat seolah-olah menjadi wajar. Kecurigaan ini muncul karena pihak Polri tidak mau terbuka mengumumkan hasil pemeriksaan secara detail kepada publik.

Kedua, proses pemeriksaan dilakukan oleh tim internal kepolisian sehingga subyektivitasnya akan tinggi. Selain persoalan subjektivitas, semangat membela korps (spirit de corps) yang masih kuat dan belum sterilnya institusi Polri dari praktek korupsi menjadi factor sulitnya mengungkap penyimpangan yang dilakukan oleh oknum jenderal polisi.

Tuntutan agar kasus ini ditangani oleh pihak eksternal Polri seperti Satgas Mafia Hukum dan atau KPK ditolak pihak Mabes Polri. Padahal hasil pengusutan rekening gendut polisi akan lebih obyektif bila ditangani oleh tim independen diluar kepolisian.

Berdasarkan uraian diatas kami meminta DPR:

  1. Memanggil Kapolri untuk menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan terhadap rekening “gendut” Jenderal Polri dan program reformasi ditubuh Kepolisian.
  2. Menjalankan fungsi pengawasan dengan cara mendesak Presiden RI untuk membentuk Tim Verifikasi Rekening Perwira Polri.
  3. Memanggil KPK dan mendesak lembaga ini untuk memprioritaskan penuntasan kasus korupsi yang terjadi di intitusi penegak hukum termasuk didalamnya penuntasan kasus rekening gemuk Polri.

Jakarta, 22 Juli 2010

Koalisi Masyarakat Untuk Reformasi Polri

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan