Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Assifie dari sepuluh tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang denda Rp1 miliar atau kurungan lima bulan.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, Selasa membenarkan putusan yang dikeluarkan pada 19 Mei 2011 itu dengan pimpinan majelis hakim banding, Jurnalis, anggota Haryanto, Sudiro, Abdurrahman Hasan, dan Hadi Widodo.