Proyek Duta Graha di Mataram Terhenti

Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram oleh PT Duta Graha Indah dilaporkan terhenti akibat kekurangan dana. "Anggaran tahun ini belum ada. Akan diusulkan masuk rencana anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan," kata Mulyanto, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, kemarin.

Menurut Ketua Tim Perencanaan Zainal Asikin, proyek ini menggunakan dana hibah. "Proses pelelangan tidak diketahui," ujarnya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, kemarin.

Bekas Pembantu Rektor IV Universitas Mataram itu mengatakan, proyek ini juga tanpa dokumen perencanaan. Ia mengaku pernah diperiksa auditor Badan Pemeriksa Keuangan soal proyek yang dikerjakan Duta Graha ini.

Duta Graha saat ini menjadi bahan pembicaraan karena terseret kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang. Seorang petinggi Duta Graha, M. El Idris, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Mindo Rosalina Manulang, Direktur PT Anak Negeri (perusahaan milik M. Nazaruddin), serta Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.

Menurut Mulyanto, rumah sakit yang bakal menampung 250 pasien itu terdiri atas tiga unit gedung, masing-masing tujuh lantai. Baru gedung pertama yang selesai, sedangkan dua lainnya hanya tampak beton rangka gedungnya. "Baru terealisasi sepertiga," kata dia.

Permintaan proyek rumah sakit standar tipe B ini, ujar Mulyanto, diajukan secara lisan kepada Rektor Universitas Mataram saat itu, Mansur Mashum. Kata Mansur, proyek rumah sakit itu diusulkan pada 2007. Anggarannya disetujui pada 2008 dan dilanjutkan pada 2010. "Proyek itu bertahap. Rencana pembangunan empat tahun," katanya.

Zainal Asikin mengatakan biaya proyek tahun pertama pembangunan gedung oleh Duta Graha Indah sebesar Rp 80 miliar. Duta Graha sempat dikenai penalti Rp 0,5 miliar karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Pembayaran proyek pada tahun kedua sebesar Rp 60 miliar terpaksa ditunda dan disimpan dalam rekening bersama.

Tomy Sihotang, pengacara Duta Graha, membantah jika kliennya disebut menelantarkan proyek di Mataram. Tapi, saat dijelaskan secara detail proyek itu, Tomy mengatakan segera meminta konfirmasi kepada kliennya. "Nanti hubungi saya lagi, besok," kata dia saat dihubungi kemarin. SUPRIYANTHO KHAFID | ALWAN RIDHA RAMDANI | SUKMA

MATARAM -- Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram oleh PT Duta Graha Indah dilaporkan terhenti akibat kekurangan dana. "Anggaran tahun ini belum ada. Akan diusulkan masuk rencana anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan," kata Mulyanto, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, kemarin.

Menurut Ketua Tim Perencanaan Zainal Asikin, proyek ini menggunakan dana hibah. "Proses pelelangan tidak diketahui," ujarnya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, kemarin.

Bekas Pembantu Rektor IV Universitas Mataram itu mengatakan, proyek ini juga tanpa dokumen perencanaan. Ia mengaku pernah diperiksa auditor Badan Pemeriksa Keuangan soal proyek yang dikerjakan Duta Graha ini.

Duta Graha saat ini menjadi bahan pembicaraan karena terseret kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang. Seorang petinggi Duta Graha, M. El Idris, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Mindo Rosalina Manulang, Direktur PT Anak Negeri (perusahaan milik M. Nazaruddin), serta Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.

Menurut Mulyanto, rumah sakit yang bakal menampung 250 pasien itu terdiri atas tiga unit gedung, masing-masing tujuh lantai. Baru gedung pertama yang selesai, sedangkan dua lainnya hanya tampak beton rangka gedungnya. "Baru terealisasi sepertiga," kata dia.

Permintaan proyek rumah sakit standar tipe B ini, ujar Mulyanto, diajukan secara lisan kepada Rektor Universitas Mataram saat itu, Mansur Mashum. Kata Mansur, proyek rumah sakit itu diusulkan pada 2007. Anggarannya disetujui pada 2008 dan dilanjutkan pada 2010. "Proyek itu bertahap. Rencana pembangunan empat tahun," katanya.

Zainal Asikin mengatakan biaya proyek tahun pertama pembangunan gedung oleh Duta Graha Indah sebesar Rp 80 miliar. Duta Graha sempat dikenai penalti Rp 0,5 miliar karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Pembayaran proyek pada tahun kedua sebesar Rp 60 miliar terpaksa ditunda dan disimpan dalam rekening bersama.

Tomy Sihotang, pengacara Duta Graha, membantah jika kliennya disebut menelantarkan proyek di Mataram. Tapi, saat dijelaskan secara detail proyek itu, Tomy mengatakan segera meminta konfirmasi kepada kliennya. "Nanti hubungi saya lagi, besok," kata dia saat dihubungi kemarin. SUPRIYANTHO KHAFID | ALWAN RIDHA RAMDANI | SUKMA
Sumber: Koran Tempo, 30 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan