Salahnya Mau Jadi ATM Jaksa

TERUNGKAPNYA laporan 70 kepala daerah ke Komisi III DPR bahwa mereka menjadi korban pemerasan oknum jaksa penyidik di daerah sebetulnya bukan hal baru. Bila ditelusuri lebih jauh atau para kepala daerah mau jujur jumlah yang diperas terkait kasus korupsi lebih dari 200 orang. Pejabat korup lebih senang menyuap asalkan bisa bebas atau mendapat hukuman ringan. Mereka baru mengeluh bila sudah menyuap tapi hukumannya tetap berat, bahkan tidak jadi bebas. Hanya mereka tidak berani melapor karena takut kasusnya bekepanjangan.

Saksi Ahli Simpulkan Masa Jabatan Busyro 4 Tahun

Keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pengujian pasal 33 dan 44 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan, masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas adalah empat tahun. Masa jabatan itu berlaku sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden pada Desember 2010 lalu.

Sidang Korupsi Cek Pelawat; ICW Sarankan Agus Condro Melapor ke KPK

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Senin (23/5/2011), memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus cek pelawat pemilihan deputi gubernur Bank Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ICW menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Agus Condro.

IPW Desakkan PK Perkara Romli

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kejaksaan Agung segera mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara korupsi dalam proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"PK harus diajukan karena terkait rasa keadilan, konsistensi, profesionalisme, dan tak diskriminatif," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam siaran persnya kemarin.

Kasus Suap Wisma Atlet Sea Games; PPATK Temukan Lima Transaksi Mencurigakan

Melibatkan satu anggota DPR.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lima laporan keuangan transaksi mencurigakan terkait dengan kasus dugaan suap di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga. "Nilai transaksi dari Rp 1 juta sampai Rp 2 miliar lebih," kata Kepala PPATK Yunus Husein kepada Tempo kemarin.

Nazaruddin Belum Menyerah

KPK tak akan bersifat aktif memanggil siapa pun.

Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mempertanyakan maksud Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyatakan kepada publik bahwa dirinya dituding telah memberi uang Sin$ 120 ribu (Rp 834 juta) kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M. Gaffar. "Apa maksud Pak Mahfud itu? Pak Mahfud itu (kan) paham aturan dan mekanisme hukum," kata dia kepada Tempo, Sabtu lalu.

Tersandera Kasus Korupsi

SECARA perlahan, kebobrokan dari partai politik mulai terkuak. Kasus demi kasus mulai mencuat, sehingga pada akhirnya menyeret sejumlah kader parpol yang terindikasi melakukan pelanggaran untuk menjalani proses hukum.

Pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi, mengatakan permasalahan utama yang hampir dimiliki seluruh partai politik adalah masalah korupsi. Dengan kata lain, parpol saat ini telah tersandera dengan kasus korupsi.

Mahfud Jadi Saksi Agus Condro

Sidang perkara suap cek perjalanan segera menghadirkan saksi meringankan bagi terdakwa Agus Condro Prayitno.

Salah satu saksi meringankan yang akan dihadirkan adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Dihubungi di Jakarta kemarin, Mahfud menyatakan kesiapan memenuhi undangan pengadilan untuk menjadi saksi meringankan. Namun dia mengakui belum menerima undangan. ‘’Asal tidak bersamaan sidang di MK, saya bersedia,’’ujarnya.

Menguji Partai Demokrat

MENCUATNYA kasus dugaan suap dalam pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang yang menyeret mantan Sesmenpora Wafid Muharam, memuat beban politik tidak ringan bagi Partai Demokrat.
Selain kementerian itu dipimpin Andi Alifian Mallarangeng yang juga sekretaris dewan pembina partai tersebut, dugaan suap juga menyebut keterlibatan nama bendahara umum partai yang sama, Mohammad Nazaruddin dan wasekjen Angelina Sondakh.

Dugaan Gratifikasi Nazaruddin; Mahfud Tantang Diperiksa KPK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD siap buka-bukaan soal pemberian uang oleh Bendahara DPP Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Mahfud berharap KPK segera memeriksanya.

Mahfud mengatakan, kasus itu gencar diberitakan di media massa. Seharusnya, KPK segera menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat.
“Saya nggak mau lapor KPK, tapi Anda (maksudnya KPK-Red) baca koran, ada berita itu, wajib datangi MK, periksa,” tegas Mahfud.

Subscribe to Subscribe to