Mahfud Jadi Saksi Agus Condro

Sidang perkara suap cek perjalanan segera menghadirkan saksi meringankan bagi terdakwa Agus Condro Prayitno.

Salah satu saksi meringankan yang akan dihadirkan adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Dihubungi di Jakarta kemarin, Mahfud menyatakan kesiapan memenuhi undangan pengadilan untuk menjadi saksi meringankan. Namun dia mengakui belum menerima undangan. ‘’Asal tidak bersamaan sidang di MK, saya bersedia,’’ujarnya.

Hal senada juga sampaikan oleh pihak pengacara Agus Condro. ”Ketua MK Mahfud sudah konfirmasi untuk menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Agus Condro pada sidang Senin, 23 Mei 2011,” ujar pengacara Agus Condro, Firman Wijaya.

Selain Mahfud, kata Firman, pihaknya akan menghadrikan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, Firman tidak menjelaskan siapa anggota LPSK yang memberikan kesaksian meringankan untuk Agus Condro. ”Dari ICW, Adnan Topan Husodo,” katanya.

Keinginan menghadirkan Mahfud, ICW, dan LPSK sebagai saksi telah disampaikan Firman dalam sidang dengan terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumban Toruan, Poltak Sitorus, dan Willem Max Tutuarima pada Kamis (19/5) lalu. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo sempat mempertanyakan, kapasitas Mahfud sebagai Ketua MK menjadi saksi meringankan politikus PDIP ini. Namun Firman mengatakan, kliennya pernah menyampaikan testimoni kepada Mahfud. ”Mahfud MD jadi saksi saat testimoni awal Agus Condro. Yakni pertemuan di Garut, saat beliau (Agus Condro) menjelaskan penggunaan Traveller’s Cheque dan sejumlah kegelisahan beliau,” ujar Firman.

Dalam kasus ini, politikus PDIP lainnya Max Moein, meminta Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi saksi meringankan. Begitu juga Panda Nababan, tersangka yang masih tercatat sebagai anggota Komisi III DPR meminta dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah menjadi saksi meringankan.

Beberapa tersangka dari PDIP lainnya pernah meminta KPK menghadirkan petinggi PDIP lain, yakni Taufik Keamas (Mantan Ketua Dewan Penasehat PDIP) dan Tjahjo Kumolo (Mantan Ketua Fraksi PDIP).

Tokoh lain yang seharusnya dihadirkan adalah, KH Hasyim Muzadi (mantan calon wakil presiden 2004), Theo Syafei (mantan ketua PDIP), Sutjipto (Sekjen PDIP dan mantan ketua tim kampanye Mega-Hasyim), dan Heri Akhmadi (mantan sekretaris tim kampanye Mega-Hasyim).

Sedangkan politikus Partai Golkar yang dijerat dalam kasus ini Baharuddin Aritonang meminta Amidhan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi saksi meringankan untuk dirinya. Sedang TM Nurlif meminta mantan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) Profesor Muladi dan Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro, Nyoman Sarikat Putra Jaya sebagai saksi meringankan.(J13-80)
Sumber: Suara Merdeka, 23 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan