Saksi Ahli Simpulkan Masa Jabatan Busyro 4 Tahun

Keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pengujian pasal 33 dan 44 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan, masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas adalah empat tahun. Masa jabatan itu berlaku sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden pada Desember 2010 lalu.

Ahli tata negara dari universitas Andalas Padang, Saldi Isra, dalam keterangannya melalui teleconference yang disiarkan di ruang sidang pleno MK menyebutkan, satu-satunya pasal yang menyebutkan masa jabatan pimpinan KPK adalah pasal 34 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal itu menjelaskan, pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali lagi masa jabatan. "Siapa saja pimpinan KPK, maka jabatannya empat tahun, apakah dipilih sejak awal, ataupun dipilih di tengah jalan," tegas Saldi, Senin (23/5/2011).

Penafsiran ini, menurut Saldi, merujuk pada sistem pemilihan hakim konstitusi di MK. Sistem ini berbeda dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dianut dalam penentuan masa jabatan anggota DPR/DPRD. Pun, jika pimpinan KPK dipilih sesuai mekanisme PAW, maka tidak perlu memilih pengganti mantan Ketua KPK Antasari Azhar melalui panitia seleksi. "Secara otomatis, calon pimpinan KPK yang berada di nomor urut keenam dalam fit and proper test pada periode Antasari," kata Saldi.

Dari sisi teori hukum tata negara, KPK sebagai lembaga independen dinilai lebih cocok menggunakan sistem pemilihan pimpinan melalui penggantian berjenjang. Artinya, anggota pimpinan KPK tidak dipilih secara serempak dan berhenti secara bersamaan pula. "Agar ada kesinambungan," tukas Saldi.

Mantan Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas dalam keterangannya kepada Majelis berpendapat senada. Menurut Erry, surat keputusan Presiden pengangkatan Busyro yang menyebutkan masa kepemimpinannya sampai 2012, telah menurunkan tafsir atas UU KPK. Seharusnya, kata Erry, Busyro menjabat selama empat tahun, dimulai sejak pengangkatannya.

Meneruskan kepemimpinan Busyro sementara panitia seleksi memilih anggota pimpinan KPK periode berikutnya, dinilai akan menjaga kesinambungan kemepimpinan secara kolektif kolegial. Dengan demikian, penanganan kasus yang saat ini di tangan KPK akan terjaga kualitasnya. "Agar tidak ada gegar budaya ketika semua pimpinan adalah orang-orang baru dan harus menangani kelanjutan kasus-kasus lama," ujar Erry.

Alasan lainnya, efisiensi biaya dan sumberdaya. "Saat memilih Busyro, pansel telah mengerahkan sumberdaya yang tidak bisa dinilai dengan uang, selain tentu saja biaya seleksi sebanyak Rp 1,6 miliar," pungkas Erry.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli akan digelar pada Senin (30/5/2011) di ruang sidang pleno MK. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan