Pemerintah Buru Nazaruddin
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menginstruksikan jajarannya untuk segera membawa pulang mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
“Saya telah meminta Kapolri, Menlu, Kepala BIN melalui upaya di institusinya masingmasing untuk bisa segera menghadirkan Nazaruddin di Indonesia,” ungkap Djoko Suyanto di Jakarta kemarin. Djoko mengatakan, Nazaruddin sudah harus dibawa ke Indonesia apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya.“ Namun, keselamatan Nazaruddin juga harus dijaga,” ucapnya.
Pemerintah, lanjut Menko Polhukam,harus segera mengantisipasi, paling tidak informasi sudah ditelusuri dan upaya-upaya dilakukan. Dengan demikian, jika KPK memerlukan, Nazaruddin segera bisa dihadirkan. Menurut mantan Panglima TNI ini, meski KPK belum meminta bantuan,pemerintah tetap berupaya proaktif. Upaya ketiga pimpinan lembaga itu dilakukan sesuai tugas dan fungsinya.
Polisi berupaya melalui jalur kerja sama dengan polisi negara-negara terkait dan BIN dengan lembaga intelijen negara lain. Sedangkan Kementerian Luar Negeri mengupayakannya melalui jalur diplomasi. Djoko mengaku, pemulangan paksa terhadap Nazaruddin yang diduga berada di Singapura tidak bisa dilakukan.Antara Indonesia dan Singapura tidak memiliki kesepakatan ekstradisi.
Namun, dia meyakini, dengan pendekatan yang dilakukan pemerintah,kemungkinan untuk membawa pulang Nazaruddin bisa dilakukan. Nazaruddin yang juga merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR disebut-sebut terkait kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang.
Nazaruddin juga dilaporkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pernah memberi uang sebesar 120 juta dolar Singapura atau sekitar Rp840 juta kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar. Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudoyono (SBY) meminta agar internal Demokrat membentuk tim untuk memulangkan Nazaruddin ke Tanah Air.
“SBY mengatakan, kalau perlu,Partai Demokrat membentuk tim untuk menjemput agar sukarela ke Indonesia,”ungkap Ketua DPP Partai Demokrat Kastorius Sinaga. Namun, jika tidak ada niat baik dari Nazaruddin untuk menghadapi proses hukum, akan ditempuh dengan pemulangan secara paksa melalui Interpol dan hubungan diplomatik dengan Pemerintah Singapura.
“SBY mengharapkan sebelum upaya paksa hukum dilakukan, yang bersangkutan juga menunjukkan niat untuk kembali.Kita juga diskusikan pemanggilan dari KPK terhadap Nazaruddin tersebut. Nanti, kalau sudah ada pemanggilan dan Nazaruddin tidak datang,yang bersangkutan tidak proaktif. Nah, upaya hukum akan dilakukan,”katanya.
Karena Nazaruddin sudah mendapatkan pencekalan meski keberadaan Nazaruddin di Singapura tidak melanggar hukum, hal ini bisa menimbulkan hal yang tidak baik di masyarakat.“ Masyarakat seolah-olah dipertontonkan tidak ada penegakan hukum, dipertontonkan lemahnya penguasa dan sebagainya,” paparnya. Senada diungkapkan Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Informasi Andi Nurpati.
Menurut dia,Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat SBY memang sudah meminta para petinggi partainya untuk menjemput Nazaruddin dari Singapura. SBY pun telah memerintahkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk menindaklanjuti dengan membentuk tim pencari dan pemulangan Nazaruddin. ”Itu tim kecil, sekitar tiga orang.
Kita tidak ekspose namanya. Mereka ada targetnya membawa Nazaruddin pulang,” ungkap Andi Nurpati. Menurut mantan anggota KPU ini, instruksi ini merupakan hasil rapat di kediaman pribadi SBY di Cikeas kemarin malam. Dari hasil ini, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum langsung meneruskannya dalam rapat Pengurus Harian Terbatas (PHT) Partai Demokrat.
“Menjadi wewenang Anas untuk menentukan siapa saja politisi PD yang ditugaskan menjemput Nazaruddin,” paparnya. Jika memang benar Nazaruddin berada di Singapura, tim kecil DPP PD ini juga besar kemungkinan akan diberangkatkan ke Singapura. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Michael Tene menyatakan kesiapannya untuk memfasilitas upaya yang dilakukan polisi dalam rangka menjemput Nazaruddin.
“Kita hanya memfasilitasi tugas penegak hukum. Kalau urusan teknis, itu tidak bisa dijelaskan,” kata Tene.Menurut dia, bukan kali ini saja Kemlu bekerja sama dengan institusi lain.Kemlu telah berulang kali bekerja sama dengan institusi seperti polisi untuk tugas seperti ini. radi saputro/krisiandi sacawisastra/andika hm/okezone/ant
Sumber: Koran Sindo, 30 Mei 2011