Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta mengharapkan masyarakat tidak takut untuk mendaftar sebagai anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Keberadaan LPSK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Sujatnan Parnohadiningrat. Sujatnan yang juga mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman mengaku, bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dalam memverifikasi atau mencocokkan data uang pengganti perkara korupsi yang ditangani kejaksaan dibutuhkan karena itu menyangkut masalah keuangan. Kejaksaan tidak ahli dalam masalah keuangan.
Saat itu Antony memang masih menjadi anggota Komisi IX (Perbankan) DPR.
Coba tanya Taufiequrachman Ruki itu bagaimana tindak lanjutnya.
Ada yang mendobrak nurani saat media, Senin (20/8), memberitakan paradoks nasib koruptor serta penanganan korupsi di Indonesia dan China.
Polemik realisasi setor uang pengganti menjadi berkepanjangan. Departemen Keuangan memberi versi berbeda tentang besaran setor uang pengganti dengan versi yang diajukan Kejaksaan Agung.
Pimpinan DPR mendukung Badan Kehormatan mengusut dugaan aliran dana Bank Indonesia ke DPR pada periode 1999-2004. Pengusutan diperlukan untuk menegakan kode etik anggota DPR. Dugaan penerimaan aliran dana dari Bank Indonesia dimasa lalu perlu diselesaikan, kata Ketua DPR Agung Laksono, di gedung MPR/DPR, Senin (27/8).
Ketua DPR Agung Laksono meminta pemerintah tidak membiayai proses legislasi dan biaya perjalanan anggota DPR. Alasannya anggaran di DPR untuk proses legislasi dan kunjungan kerja sudah memadai. Saya sudah menyurati pemerintah dan menteri-menteri untuk tidak lagi melakukan pembiayaan yang menduplikasi pembiayaan proses legislasi dan biaya perjalanan, katanya di gedung MPR/DPR, Senin (27/8).
Gubernur Bank Indonesia Burhanudin Abdullah menolak berkomentar atas dugaan suap Bank Indonesia pada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat sejumlah Rp 31,5 miliar pada 2003. Dana tersebut diduga digunakan untuk memuluskan pembahasan amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia(Koran Tempo, 27/8).