Notulensi wawancara calon pimpinan KPK: Iskandar Sonhadji, SH
Hasil Transkrip Wawancara Seleksi Pimpinan KPK | Nama: Iskandar Sonhadji, SH | Jabatan Terakhir: Advokat Freelance | Waktu: 13.00-14.00 | Hari, Tanggal: Selasa, 4 September 2007 | Pimpinan Sidang: Drs. Taufiq Efendi, MBA
Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif (AnggotaPanitia Seleksi Pimpinan KPK)
Saya melihat anda sudah malang melintang didunia pemburuan, anda pernah sebagai koordinator hukum ICW membongkar kasus Andi M. Ghalib. Dalam makalah anda, kalimat yang anda tulisan terlalu panjang.
Iskandar Sonhadji, SH (Calon Pimpinan KPK)
Mungkin karena terlalu semangat, jadi tidak memperhatikan hal itu Pak.
Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif (AnggotaPanitia Seleksi Pimpinan KPK)
Bagaimana pengalaman anda dalam pemburuan yang sangat luar biasa itu?
Iskandar Sonhadji, SH (Calon Pimpinan KPK)
Mendampingi ICW sebagai Koordinator Hukum. Oleh karena pada waktu itu reformasi baru mulai dan mendapatkan dukungan masyarakat begitu kuat, disatu sisi lain karena ini pengalaman LSM menghadapi pejabat, kita menggunkan strategi kerjasama dengan wartawan, melakukan debat publik, kita bawa ke forum akademik supaya masyarakat bisa mengetahui masalahnya. Dengan dukungan publik yan gsangat kuat, kami dapat melengserkan beliau.
Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif (Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Pengalaman sebagai penyusun draft gugatan kasus Soeharto gimana?
Iskandar Sonhadji, SH (Calon Pimpinan KPK)
Dilakukan setelah Jaksa Agung mengeluarkan SP3. Menurut pandangan kami apa yang dilakukan oleh Soeharto itu merupakan perbuatan melawan hukum. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan digunakan untuk
Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif (AnggotaPanitia Seleksi Pimpinan KPK)
Apakah warisan soeharto yang harus ditolak sama sekali?
Iskandar Sonhadji, SH (Calon Pimpinan KPK)
Kalo hukum tidak boleh ada unsur balas dendam. Kalau itu perbuatan melawan hukum maka harus segera ditindak.
Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif (AnggotaPanitia Seleksi Pimpinan KPK)
Korupsi yang sudah begitu menggurita dan meluas, anda optimis tidak untuk memberantas korupsi?
Iskandar Sonhadji, SH (Calon Pimpinan KPK)
Memang kalau memberantas korupsi seluruhnya tidak mungkin. Kita harusmelakukan pilihan. Pemberantasan korupsi harus diletakkan pada pembenahan hukum dan pembenahan ekonomi seperti perbaikan prosedur perijinan, menghentikan tindakan yang dapa tmenyebabkan ekonomi biaya tinggi. Perlunya penegakan hukum , penguatan kapasitas dan integritas dari penegakan hukum
Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif (AnggotaPanitia Seleksi Pimpinan KPK)
KPK yang sekarang titik lemahnya dimana?
Iskandar Sonhadji, SH (Calon Pimpinan KPK)
Saya melihat kurang fokus dan tidak menentukan target mana yang mau dibidik. KPK hanya menerima laporan dan menindaklanjuti laporan. Harusnya KPK lebih pro aktif, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan orang banyak. Di dalam melakukan pencegahan seharusnya dilakukan pula dengan tindakan penindakan. Menurut pendapat saya, bangsa indonesia saat ini masih patuh pada penegak hukum bukan patuh pada UU. Momentum pemberantasan korupsi harus dijaga, dalam pelayanan publik kemudian masalah yang lainnya pertama kali harus ada kehadiran KPK dalam rangka menjamin program itu berjalan.
Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif (AnggotaPanitia Seleksi Pimpinan KPK)
Dalam refleksi anda disebutkan anda tidak ingin menjadi pembela kalau hakimnya istri anda?
Iskandar Sonhadji, SH (Calon Pimpinan KPK)
Bukan hanya hakim saja, pada tahun 1998 saya tidak ingin menangani perkara kepailitan.
Felia Salim, SE (Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Saya melihat dari pengalaman anda, cukup lama berkecimpung dalam gerakan anti korupsi, menurut pandangan saudara bagaimana kalau berada di persimpangan jalan antara prosedur yang mungkin saja dianggap tidak cukup tapi itulah prosedurnya, sementara anda tahu bahwa kasusnya dapat merugikan negara?
Iskandar Sonhadji, SH (Calon Pimpinan KPK)
Di dalam UU Tipikor sifat melawan hukumnya sifat melawan hukum materiil. Kalau secara formal, tindakan itu ternyata bisa merugikan secara materiil, itu tindakan melawan hukum.
Felia Salim, SE (Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Sekarang ini saudara bekerja di kantor pengacara yang terbuka pada dunia korporasi, pernahkah saudara menerima perusahaan-perusahaan yang mungkin sebelum anda menjadi pengacara bersimpangan?
Iskandar Sonhadji, SH (Calon Pimpinan KPK)
Kebijakan di kantor kami tidak menerima kasus yang mengindikasikan korupsi, tapi kalau orang itu dituduh koruspsi karena tidak ingin melakukan apa yang diinginkan penegak hukum, maka akan kami bela.
Felia Salim, SE (Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Anda banyak bergerak dalam gerakan anti korupsi juga cukup lama bergerak di LSM (LBH) .Apa motivasi anda yang utama?
Iskandar Sonhadji, SH (Calon Pimpinan KPK)
Pertama bisa melakukan tindakan yang bermanfaat tentuanyadalam pemberantasan korupsi, karena menurut pengalaman kami tidak seharusnya penuntut umum membuat surat dakwaan yang , dan tidak seharusnya hakimmengeluarkan putusan yang membebaskan, seperti kasus SP3 Ginanjar. SP3 itu tidak seharusnya dikeluarkan, Pak Ginanjar pada waktu itu posisinya sebagai Dewan Kehormatan Pertamina, dia yang mempunyai weewenang apakah suatu perusahaan layak mendapat proyek.Sedang kita tahu perusahaan yang menadapat proyek itu tidak layak. Setelah itu baru diusulkan kepada Presiden. Jadi kesalahan ada pada Pak Ginanjar.
Contoh lainnya ialah Putusan kepada Bank Mandiri yang menyebutkan tidak terbukti adanya kerugian negara, karena tidak terbukti delik materiil. Padahal dalam UU Tipikor merupakan delik formil.
Felia Salim, SE (Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Banyak kita mendengar sudahlah masa lalu masa lalu dan kita menatap masa depan. Menurut bapak bagaimana?
Iskandar Sonhadji, SH (Calon Pimpinan KPK)
Itu memang langkah yang harus dilakukan, tapi harus disertai langkah penindakan. Seperti yang sudah dilakukan KPK baru-baru ini, yang menemukan 11 kebobrokan dalam TKI. Hal ini harus ditindaklanjuti dengan perubahan sistem administrasi ublik. Setelah melakukan perubahan harus melakukan island integrity. Secara perlahan-lahan KPK saya yakin dapat melakukan.
Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, SH (Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Kalo saya lihat yang saudara sampaikan tadi, anda tipikal pengacara yang maju tak gentar membela yang benar. Tipe perkara yang saudara tangani.
Iskandar Sonhadji, SH (Calon Pimpinan KPK)
Kantor saya yang sekarang agak semi LSM, klien kami banyak bupati yang ingin melakukan perubahan, kemudian memberikan nasehat-nasehat seorang kepala daerah melakukan tindakan agar tidak terkena tuduhan korupsi. Misalnya kasus Bupati Tanah Datar, tapi dia kejeblos juga daldam mengambil kebijakan, yiatu mengambil upah pungut dari bunga bank yang seharusnya tidak dilakukan.
Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, SH (Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Katakanlah klien anda bupati, apakah anda yakin kalau klien anda tidak punya investasi kepada saudara. Apakah kalau kliennya seperti itu, anda akan menerima?
Iskandar Sonhadji, SH (Calon Pimpinan KPK)
Tergantung apakah klien tersebut mengikuti petunjuk kita. Misalnya, seorang gubernur melakukan perjanjian dengan tv swasta itu salah kita sampaikan, tapi kalau tetap dilakukan ya itu tanggung jwab beliau.
Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, SH (Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Dari sisi pendapatan Bupati, apakah saudara mempertimbangkan klien yang asalnya bupati?
Iskandar Sonhadji, SH (Calon Pimpinan KPK)
Biasanya kita pelajari kasusnya terlebih dahulu. Kami bekerja sama dengan APEKSI, jadi kita tau bupati yangkelakuannya baik siapa dan yang berkelakuan tidak baik siapa. Kita membela pejabat itu, bukan seluruh perbuatan beliau kita bela, kita lihat dulu skupnya.
Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, SH (Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Terkait dengan istri saudara yan ghakim, anda tentu tau bahwa salah satu instansi penegak hukum yang mendapat sorotan yaitu lembaga peradilan. Saya tidak akan meragukan tekad saudara memberantas korupsi, pertanyaan saya istri saudara kan seorang hakim, dan dia perlu karir, dalam kiprah saudara apakah itu tidak menghambat karir istri anda. Komitmen anda bagaimana?
Iskandar Sonhadji, SH (Calon Pimpinan KPK)
Hal ini pernah terjadi dalam kasus TGTK, korupsi di MA. Ternyata tidak mempengaruhi, karena kariernya tidak jelek-jelak banget, bisa jadi ketua dan tidak semua hakim berperilaku jahat. Selainitu, kami jadi bisa tau siapa-siapa saja hakim yang bagus itu. Dalam pergaulan, itu bisa jadi perbincangan sehari-hari, saya rasa itu bisa menguntungkan kalau saya ada diKPK, siapa hakim yang perlu diawasi dan publikasi besar-besaran.
Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, SH (Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Tadi saya katakan, saudara besar di LSM, punya kantor pengacara gayanya gaya LSM, kalau anda jadi pimpinan KPK. Apakah gaya LSM itu akan anda bawa?
Iskandar Sonhadji, SH (Calon Pimpinan KPK)
Pengertian gaya masyarakat menerima masukan dari masyarakat, iya. Tetapi ada kode etik yang harus saya patuhi
Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, SH (Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Kalo anda dihadapkan pada suatu kasus populis dan hukum?
Iskandar Sonhadji, SH (Calon Pimpinan KPK)
Saya tetap berpegang pada hukum, karena masyarakat kalao dijelaskan dengan benar dan tidak ada agenda tersembunyi,masyarakat akan dapat mengerti.
Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, SH (Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Dalam prakteknya, persepsi sudah muncul di masyarakat kalau dia dipanggil. Sebaiknya, apa yang harus anda lakukan kalo anda jadi pimpinan KPK?
Iskandar Sonhadji, SH (Calon Pimpinan KPK)
Apakah kasus itu dipublikasikan atau tidak. Kalau seseorang sudah terbukti melakukan tindakan korupsi maka akan kita panggil. Tapi seringkali juga belum cukup terbukti, sudah digembargemborkan di media.
Irjen Pol (Purn) Drs. M. H. Ritonga (Wakil Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
KPK diberikan kewenangan untuk menangani kasus besar, sementara dalam kehidupan masyarakat, dampaknya luar biasa dirasakan secara meluas, Bagaimana KPK menanggapi hal ini?
Iskandar Sonhadji, SH (Calon Pimpinan KPK)
KPK dapat menggunakan kewenangan koordinasi dan supervisi, karena KPK dapat melakukan intervensi terhadap hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh penegak hukum tapi tidak dilkaukan. Selain itu juga dapat melakukan koordinasi dengan pihak lain. Tapi kewenangan itu belum digunakan optimal saat ini. Saya rasa ke depannya kedua fungsi itu yang harus dioptimalkan.
Irjen Pol (Purn) Drs. M. H. Ritonga (Wakil Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Masalahnya di daerah itu tidak ada KPK, bagaimana kira-kira KPK menjangkau hal itu?
Iskandar Sonhadji, SH (Calon Pimpinan KPK)
Kalau kasus kecil perlu ditangani KPK lalu apa bedanya KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian dan akan seberapa besar KPK itu. Maka fungsi koordinasi dan supervisi itu harus dioptimalkan. Kami punya pengalaman ada 46 kasus suap, kami bersama ICW lapor ke KPK, lalu dikatakan suap bukan korupsi jadi tidak ditindaklanjuti.
Irjen Pol (Purn) Drs. M. H. Ritonga (Wakil Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Kalo keadaan ini tetap berlangsung, apa langkah yang diambil KPK?
Iskandar Sonhadji, SH (Calon Pimpinan KPK)
Kita harus koordinasi dengan pimpinan mereka. Koordinasi tidak dapat dilakukan secara mendadak harus dilakukan lebih terpadu. Misalnya kerjasama dengan Jaksa Agung. Kalo aparat di daerah tidak menjalanksn seharusnya itu menjadi pertimbangan bagi karier mereka ke depan.
Irjen Pol (Purn) Drs. M. H. Ritonga (Wakil Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Dalam pelaksanaan supervisi KPK, apakah KPK dapat memanggil intansi-instansi penegak hukum lainnya?
Iskandar Sonhadji, SH (Calon Pimpinan KPK)
Harus ada mekanisme terlebih dulu. Dalam menegur penegak hukum perlu memperhatikan etika, yaitu dengan melakukan pembicaraan kepada atasan yang bersangkutan. Bukan kita yang memanggil pimpinan institusi tersebut,melainkan mendatangi pimpinan yang bersangkutan lalu buat laporan terhadap bawahannya yang bermasalah.
Irjen Pol (Purn) Drs. M. H. Ritonga (Wakil Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Kewenangan KPK sudah luar biasa, tapi nampaknya masih banyak orang yang komplain, KPK belum maksimal hasil kerjanya. Apakah menurut Bapak, kewenangan yang dimiliki oleh KPK sudah cukup, sehingga kewenangannya kedepan dapat lebih signifikan?
Iskandar Sonhadji, SH (Calon Pimpinan KPK)
Bisa, karena ada kewenangan pencegahan yang harus diteruskan dengan penindakan. Penganganan kasus yang besar dapat menjadi prioritas, misalnya Kasus BLBI. Walaupun kasusnya ada sebelum UU KPK, KPK dapat mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk membuat Tim gabungan, dan KPK dapat terlibat didalamnya.
Irjen Pol (Purn) Drs. M. H. Ritonga (Wakil Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Dalam seleksi pimpinan KPK yang dulu, bapak juga ikut sebagai calon tapi bapak tidak terpilih, bagaimana perasaan bapak?
Iskandar Sonhadji, SH (Calon Pimpinan KPK)
Saya merasa belum dapat amanah saja, tidak perlu menyalahkan siapa-siapa
* * *