Untuk kali kedua, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) merelease pentinganya audit dana kampanye. Melalui siaran pers yang diadakan di kantor ICW(19/9/08). dihadiri Tia Aditsyah (Ketua Umum IAPI) dan Tarko Sunaryo (Sekretaris Jendral IAPI) serta Abdullah Dahlan yang mewakili ICW.
Fakta pengakuan agus condro dan temuan 400 traveler’s cheque oleh PPATK merupakan indikasi kuat adanya praktek suap untuk mensukseskan pemilihan Miranda Goeltom sebagai Dewan Gubernur Senior bank Indonesia.
Namun hingga saat ini, proses hukum yang dilakukan oleh KPK sepertinya mengalami stagnasi. 41 anggota DPR yang diduga terlibat belum juga diperiksa KPK. Wajah Sponsor dibalik kasus suap ini pun semakin kabur. Ada apa dengan KPK?
Untuk mengkritisi proses hukum yang sedang berjalan di KPK, Indonesia Corruption Watch mengundang mantan Investigator Bursa Efek, Yanuar Rizki untuk mengomentari persoalan ini. Berikut rangkuman penuturannya:
Bola liar yang digulirkan oleh Agus Condro disambut oleh PPATK dengan merelase adanya transaksi traveler’s cheque ke anggota DPR. Di indikasikan pemberian cheque merupakan upaya memuluskan kandidat Gubernur Senior Bank Indonesia periode 1999-2004.
Bagaimana sebenarnya menelusuri jejak transaksi cek perjalanan seperti analisis yang dilakukan PPATK. Antikorupsi.Org berusaha menggalinya dari seorang Akuntan Register Negara yang telah mendapat Certified Fraud Examiner yaitu Leonardus J.E. Nugroho,CFE. Berikut ini penjelasannya.
Temuan PPATK tentang adanya transaksi liar 400 traveler’s cheque kepada 41 anggota DPR RI menjadi justifikasi pengakuan Agus Condro terkait indikasi praktek suap dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia 1999-2004.
Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia Bonyamin Setiawan akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan tinggi menyatakan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) tidak memiliki hak mengajukan permohonan praperadilan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Bank Dagang Negara Indonesia milik Sjamsul Nursalim.
“Secara global, dunia makin korup.”
Transparency International kemarin mengeluarkan peringkat indeks persepsi korupsi seluruh negara tahun 2008. Indonesia menduduki peringkat ke-126 dari 180 negara dalam pemberantasan korupsi pada tahun ini. Posisi ini membaik dibandingkan dengan tahun lalu, yang berada pada peringkat ke-143. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat bahwa kenaikan posisi ini tak identik dengan kinerja penegak hukum.
"Yang saat ini sudah jadi tersangka di KPK otomatis masuk daftar."
Sedikitnya 77 nama politikus di Dewan Perwakilan Rakyat masuk daftar wakil rakyat yang diduga menjadi penerima gratifikasi atau suap. Daftar itulah yang kemarin diserahkan oleh Koalisi Penegak Citra DPR ke sekretariat Badan Kehormatan Dewan.
ICW: Tidak Ada Alasan BK untuk Tidak Memproses
Bila kita mengacu dengan laporan ICW (Indonesian Corruption Watch), gedung DPR tak ubahnya pusaran suap, korupsi, dan kolusi. Dalam laporan LSM ternama itu, ada 77 anggota DPR yang diduga terlibat berbagai skandal korupsi yang merusak citra parlemen sebagi wakil rakyat.
Aulia mengakui pentingnya pencairan dana diseminasi.
Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah menyatakan Aulia Pohan bertanggung jawab dalam prosedur pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang digunakan untuk diseminasi dan amendemen Undang-Undang Bank Indonesia. Pernyataan itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Pemberian Uang Kebijakan Aulia Pohan
Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah mengatakan, tindakan BI memberikan uang ke DPR adalah tidak benar. Kebijakan untuk memberi uang ke sejumlah anggota DPR itu adalah kebijakan Aulia Pohan.